TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berdiri Bersama Buruh, Pemda KBB Usulkan UMK Tahun 2022 Naik 7 Persen

Hengky rekomendasikan UMK naik jadi Rp3.475.663,11

Plt Bupati Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Bandung Barat, IDN Times - Perjuangan kaum buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai hasil. Pemkab Bandung Barat merekomendasikan kenaikan upah minimum (UMK) 2022 sebesar Rp227.379,82 atau 7 persen dari UMK tahun 2021.

Dengan demikian, jika rekomendasi kenaikan ini disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, gaji minimum di Bandung Barat tahun 2022 akan naik menjadi Rp3.475.663,11. Angka ini merupakan angka UMK yang dituntut oleh ribuan buruh sebelumnya.

1. Sepakat naik 7 persen

Buruh Kota Cimahi tuntut UMK tahun 2021 naik. (IDN Times/Bagus F)

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, kenaikan yang direkomendasikan merupakan bentuk sikap Pemkab Bandung Barat yang berpihak terhadap kaum buruh.

"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7 persen. Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh," ujar Hengky saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

2. Keputusan final ada di Pemprov Jabar

IDN Times/Galih Persiana

Bagaimanapun, keputusan final tetap di tangan Pemprov Jabar. Hengky menyebutkan, dirinya hanya sebatas merekomendasikan usulan angka kenaikan. Selebihnya, Pemprov Jabar yang berhak mengetuk palu.

Sejauh ini, besaran kenaikan 7 persen merupakan kenaikan tertinggi dari Kabupaten Kota di Jabar. Daerah lain, hanya bisa merekomendasikan kenaikan upah sebesar 1 persen.

"Kalau kita lihat dari kabupaten kota lain, KBB usulan kenaikannya paling tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final ada di Pemprov Jabar," sebut Hengky.

3. Hengky siap tanggung risiko

Hengky Kurniawan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Di sisi lain, Pemerintah pusat telah mengeluarkan ancaman sandi, teguran hingga pemecatan terhadap gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah minimum (UMK).

Seperti diketahui, peraturan terbaru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Merujuk aturan tersebut, mestinya UMK KBB tahun 2022 tak mengalami kenaikan.

Saat ditanya mengenai sanksi tersebut, Hengky Kurniawan mengatakan hal tersebut merupakan risiko. Dirinya hanya berupaya merealisasikan tuntutan buruh. Selebihnya, keputus ada di Pemprov Jabar.

"Kalau sanksi, itu resiko kita. Tapi kan kita hanya rekomendasi saja. Keputusan ada di provinsi," tegasnya.

Baca Juga: Demo di Balaikota, Buruh Kota Bandung Minta UMK Naik hingga 10%

Berita Terkini Lainnya