Berdiri Bersama Buruh, Pemda KBB Usulkan UMK Tahun 2022 Naik 7 Persen

Hengky rekomendasikan UMK naik jadi Rp3.475.663,11

Bandung Barat, IDN Times - Perjuangan kaum buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai hasil. Pemkab Bandung Barat merekomendasikan kenaikan upah minimum (UMK) 2022 sebesar Rp227.379,82 atau 7 persen dari UMK tahun 2021.

Dengan demikian, jika rekomendasi kenaikan ini disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, gaji minimum di Bandung Barat tahun 2022 akan naik menjadi Rp3.475.663,11. Angka ini merupakan angka UMK yang dituntut oleh ribuan buruh sebelumnya.

1. Sepakat naik 7 persen

Berdiri Bersama Buruh, Pemda KBB Usulkan UMK Tahun 2022 Naik 7 PersenBuruh Kota Cimahi tuntut UMK tahun 2021 naik. (IDN Times/Bagus F)

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, kenaikan yang direkomendasikan merupakan bentuk sikap Pemkab Bandung Barat yang berpihak terhadap kaum buruh.

"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7 persen. Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh," ujar Hengky saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

2. Keputusan final ada di Pemprov Jabar

Berdiri Bersama Buruh, Pemda KBB Usulkan UMK Tahun 2022 Naik 7 PersenIDN Times/Galih Persiana

Bagaimanapun, keputusan final tetap di tangan Pemprov Jabar. Hengky menyebutkan, dirinya hanya sebatas merekomendasikan usulan angka kenaikan. Selebihnya, Pemprov Jabar yang berhak mengetuk palu.

Sejauh ini, besaran kenaikan 7 persen merupakan kenaikan tertinggi dari Kabupaten Kota di Jabar. Daerah lain, hanya bisa merekomendasikan kenaikan upah sebesar 1 persen.

"Kalau kita lihat dari kabupaten kota lain, KBB usulan kenaikannya paling tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final ada di Pemprov Jabar," sebut Hengky.

3. Hengky siap tanggung risiko

Berdiri Bersama Buruh, Pemda KBB Usulkan UMK Tahun 2022 Naik 7 PersenHengky Kurniawan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Di sisi lain, Pemerintah pusat telah mengeluarkan ancaman sandi, teguran hingga pemecatan terhadap gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah minimum (UMK).

Seperti diketahui, peraturan terbaru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Merujuk aturan tersebut, mestinya UMK KBB tahun 2022 tak mengalami kenaikan.

Saat ditanya mengenai sanksi tersebut, Hengky Kurniawan mengatakan hal tersebut merupakan risiko. Dirinya hanya berupaya merealisasikan tuntutan buruh. Selebihnya, keputus ada di Pemprov Jabar.

"Kalau sanksi, itu resiko kita. Tapi kan kita hanya rekomendasi saja. Keputusan ada di provinsi," tegasnya.

4. Tiga usulan di dewan pengupahan kemarin

Berdiri Bersama Buruh, Pemda KBB Usulkan UMK Tahun 2022 Naik 7 PersenIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, rapat usulan rekomendasi UMK KBB tahun 2022 sempat memanas. Rapat dewan pengupahan yang digelar Rabu, 24 November kemarin berakhir deadlock. Setidaknya ada usulan dari tiga kelompok di rapat dewan pengupahan.

Kelompok buruh meminta UMK 2022 naik sebesar Rp227,379,82 atau 7 persen menjadi Rp3.475,663,10.

Tetapi, unsur pengusaha tetap pada pendirian bahwa UMK tetap harus mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan yaitu sebesar Rp3,248,283,28 atau sama dengan UMK 2021.

Sedangkan dari unsur pemerintah, atas dasar untuk menjaga kondusifitas dan keharmonisan hubungan industrial, serta mempertimbangkan aglomerasi ekonomi wilayah Bandung Raya maka UMK 2022 menjadi Rp3,279,141,97 atau naik Rp30,858,69 (0,95 persen).

Baca Juga: Demo di Balaikota, Buruh Kota Bandung Minta UMK Naik hingga 10%

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya