Wabah COVID-19, Pemkot Bandung Perpanjangan Masa Pembayaran PBB 2020
Perpanjangan diklaim bisa ringankan beban masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Karena pandemi virus corona (COVID-19), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung berikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2020. Bantuan diberikan dengan cara memperpanjang masa tempo pembayaran.
"Jadi untuk pembayaran PBB yang jatuh tempo pada 30 September akan diperpanjang hingga 31 Oktober 2020 mendatang," ujar Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya saat dihubungi, Minggu (17/5).
1. Tidak ada kenaikan dalam pembayaran PBB 2020
Arif mengatakan, dalam masa pandemik corona perpanjangan masa pembayaran tersebut sangat penting dilakukan. Menurutnya, banyak sektor terkena dampak virus COVID-19. Ia juga mengaku Pemkot Bandung tak ada rencana untuk menaikkan pembayaran PBB 2020.
"Tagihan PBB 2020 kita tidak ada kenaikan sama dengan tahun 2019 meskipun NJOP (nilai jual objek pajak) udah naik," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jabar Janji Awasi Ketat Distribusi Pangan Jelang Idul Fitri
Baca Juga: PSBB Jabar, Polda Bubarkan Massa 12.781 Kali, Karawang Paling Banyak