Videonya Viral, Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih Jadi Tersangka
Tiga emak-emak diancam kurungan penjara selama lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus emak-emak di Kabupaten Sumedang yang menggunting bendera Merah Putih akhirnya dijadikan tersangka oleh kepolisian. Emak-emak ini diancam penjara selama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, saat ini emak-emak yang aksinya menggunting bendera merah putih viral di media sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka," ucap Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
1. Tiga emak-ema dikenakan Pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa
Tiga tersangka tersebut berinisial P, A dan DY. Yanto menuturkan, untuk pemotongan bendera yang wajahnya terekam jelas dalam video berinisial P. Para tersangka juga diancam dengan pasal berbeda-beda.
"Pasalnya Pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Logo Kebangsaan ancaman pidananya kurungan lima tahun dan denda Rp 500 juta," ungkapanya.
Baca Juga: Ini Alasan Emak-emak Viral Menggunting Bendera Indonesia di Sukabumi
Baca Juga: Viral Video Seorang Ibu di Sumedang Menggunting Bendera Merah Putih