Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan ke Pengadilan
Sidang Akan Dimulai Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pelaku Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Daerah Istimewa Yogyakarta yang diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Praperadilan ini diajukan oleh salah seorang tersangka.
Wasdi Permana, Juru Bicara (Jubir) PN Kelas 1A Bandung mengatakan, berkas praperadilan saat ini sudah diterima dan telah terkonfirmasi. PN Kelas 1A Bandung juga sudah mengkoordinasikan berkas praperadilan itu.
"Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya. Hakimnya sudah ditunjuk, hakim tunggal Yuli Sintesa," ujar Wasdi, saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).
1. Berkas sudah lengkap dan akan disidangkan dengan hakim tunggal
Sudah ditunjuknya hakim, Wasdi bilang, memastikan bahwa seluruh berkas praperadilan sudah lengakp dan sudah siap untuk disidangkan pekan depan ini. Sayangnya, Wasdi tidak bisa memastikan dengan tepat tanggal sidangnya.
"Kalau tidak salah sidangnya pekan depan, mau saya tanya dulu (tanggal sidangnya), tapi yang jelas sudah diterima dan sudah ditetapkan hakimnya. Tinggal sidang saja," katanya.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah
Baca Juga: KPID Jabar: Live Breaking News Pinjol Ilegal Memuat Unsur Pornografi