TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan ke Pengadilan

Sidang Akan Dimulai Pekan Depan

Tangkapan layar bos pinjol ilegal ditangkap Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pelaku Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Daerah Istimewa Yogyakarta yang diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Praperadilan ini diajukan oleh salah seorang tersangka.

Wasdi Permana, Juru Bicara (Jubir) PN Kelas 1A Bandung mengatakan, berkas praperadilan saat ini sudah diterima dan telah terkonfirmasi. PN Kelas 1A Bandung juga sudah mengkoordinasikan berkas praperadilan itu.

"Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya. Hakimnya sudah ditunjuk, hakim tunggal Yuli Sintesa," ujar Wasdi, saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).

1. Berkas sudah lengkap dan akan disidangkan dengan hakim tunggal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sudah ditunjuknya hakim, Wasdi bilang, memastikan bahwa seluruh berkas praperadilan sudah lengakp dan sudah siap untuk disidangkan pekan depan ini. Sayangnya, Wasdi tidak bisa memastikan dengan tepat tanggal sidangnya.

"Kalau tidak salah sidangnya pekan depan, mau saya tanya dulu (tanggal sidangnya), tapi yang jelas sudah diterima dan sudah ditetapkan hakimnya. Tinggal sidang saja," katanya.

2. Inti praperadilan minta tidak dijadikan tersangka

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Wasdi mengatakan, pengusul praperadilan merupakan salah seorang tersangka dari kasus ini, di mana ia meminta Polda Jabar mencabut penetapan tersangkanya. Berdasarkan berbagai informasi, pengajuan praperadilan ditempuh oleh tersangka AZ.

"Inti praperadilannya penetapan tersangka dari Polda, minta dinyatakan tidak sah penetapan tersangkanya. Tersangkanya mungkin yang bosnya, tapi belum tahu pasti juga," kata dia.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Baca Juga: KPID Jabar: Live Breaking News Pinjol Ilegal Memuat Unsur Pornografi

Berita Terkini Lainnya