Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan ke Pengadilan

Sidang Akan Dimulai Pekan Depan

Bandung, IDN Times - Pelaku Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Daerah Istimewa Yogyakarta yang diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Praperadilan ini diajukan oleh salah seorang tersangka.

Wasdi Permana, Juru Bicara (Jubir) PN Kelas 1A Bandung mengatakan, berkas praperadilan saat ini sudah diterima dan telah terkonfirmasi. PN Kelas 1A Bandung juga sudah mengkoordinasikan berkas praperadilan itu.

"Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya. Hakimnya sudah ditunjuk, hakim tunggal Yuli Sintesa," ujar Wasdi, saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).

1. Berkas sudah lengkap dan akan disidangkan dengan hakim tunggal

Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan ke Pengadilanilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sudah ditunjuknya hakim, Wasdi bilang, memastikan bahwa seluruh berkas praperadilan sudah lengakp dan sudah siap untuk disidangkan pekan depan ini. Sayangnya, Wasdi tidak bisa memastikan dengan tepat tanggal sidangnya.

"Kalau tidak salah sidangnya pekan depan, mau saya tanya dulu (tanggal sidangnya), tapi yang jelas sudah diterima dan sudah ditetapkan hakimnya. Tinggal sidang saja," katanya.

2. Inti praperadilan minta tidak dijadikan tersangka

Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan ke Pengadilanilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Wasdi mengatakan, pengusul praperadilan merupakan salah seorang tersangka dari kasus ini, di mana ia meminta Polda Jabar mencabut penetapan tersangkanya. Berdasarkan berbagai informasi, pengajuan praperadilan ditempuh oleh tersangka AZ.

"Inti praperadilannya penetapan tersangka dari Polda, minta dinyatakan tidak sah penetapan tersangkanya. Tersangkanya mungkin yang bosnya, tapi belum tahu pasti juga," kata dia.

3. Polda Jabar tetapkan delapan orang tersangka

Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan ke Pengadilanilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Jabar telah mengamankan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu antara lain RS, yang merupakan bos atau manajer senior, yang mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal ini.

Polda Jabar mengamankan RS di wilayah Jakarta. Kombes Pol Arif Rachman bilang, RS ini memiliki jabatan lebih tinggi dari pada tujuh tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Kombes Pol Arif Rachman, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Baca Juga: KPID Jabar: Live Breaking News Pinjol Ilegal Memuat Unsur Pornografi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya