KPID Jabar: Live Breaking News Pinjol Ilegal Memuat Unsur Pornografi

Konten itu disiarkan secara langsung tanpa proses sensor

Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menilai bahwa program berita breaking news penggrebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kelapa Gading yang disiarkan oleh stasiun televisi swasta, mengandung unsur pornografi. Berita itu disiarkan pada Senin (18/10/2021) pukul 20.00 WIB.

Adiyana Slamet, Ketua KPID Jabar mengatakan, dalam tayangan live breaking news ini terlihat gambar porno berupa wanita bugil tanpa melalui proses sensoring. Sehingga KPID Jabar melayangkan rekomendasi teguran pada KPI pusat.

"Surat kami layangkan hari ini karena ini juga kami rapat pleno darurat karena hasil pantauan dan aduan dari masyarakat mengenai konten bermuatan pornografi," ujar Adiyana pada IDN Times, Kamis (21/10/2021).

1. Gambar ditayangkan secara terang-terangan dan tidak diblur

KPID Jabar: Live Breaking News Pinjol Ilegal Memuat Unsur PornografiPolda Metro Jaya menggerebek kantor kolektor pinjaman online (pinjol) di Tangerang dan Jakarta Barat. (dok. Humas Polda Metro)

Adiyana bilang, stasiun swasta itu termasuk penyelenggara sistem siaran berjaringan dan diindikasi melanggar UU 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Adapun dalam pasal 15 ayat 1 SPS, menyatakan bahwa program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan/remaja; pasal 18 SPS bahwa program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakkan alat kelamin.

"Jadi menayangkan gambar tanpa sensor atau blur yang memperlihatkan tubuh wanita telanjang jelas sebuah pelanggaran," ungkapnya.

2. Dalam penggrebekan terlihat petugas tidak mengizinkan mengambil gambar itu

KPID Jabar: Live Breaking News Pinjol Ilegal Memuat Unsur PornografiPolda Metro Jaya menggerebek kantor kolektor pinjaman online (pinjol) di Tangerang dan Jakarta Barat. (dok. Humas Polda Metro)

Meski begitu, Adiyana mengatakan, live breaking news yang disiarkan stasiun swasta itu sesungguhnya merupakan berita baik: membela orang yang terjerat pinjol yang selama ini banyak masyarakat jadi korban.

Dalam berita itu, dikabarkan bahwa jika korban tidak menunggak atau tidak mengangsur, akan diancam dengan penyebaran gambar penunggak pinjaman dengan badan yang sudah dimodifikasi dengan gambar porno.

Namun, Adiyana menambahkan, dalam tayangan breaking news itu ada yang terlewat, yakni ketika computer dibuka oleh orang yang sepertinya petugas, terlihat gambar porno dalam waktu beberapa detik. Setelah itu, petugas balik badan dengan memperagakan tanda silang dengan tangannya, yang mungkin maksudnya adalah tidak diizinkan untuk mengambil gambar.

3. Akademisi Unpad turut memprotes disiarkannya unsur pornografi ini

KPID Jabar: Live Breaking News Pinjol Ilegal Memuat Unsur PornografiInstagram.com/royshakti

Selain KPID Jabar, Dosen Fisip Unpad sekaligus Peneliti Pusris Gender dan Anak Unpad, Antik Bintari mengatakan, seharusnya media mampu memilah mana yang patut ditayangkan, mana yang tidak.

"Mengingat jam tayangan pemberitaan tersebut di jam-jam yang sangat mungkin masih ditonton oleh anak-anak. Terlebih lagi, tayangan itu tentunya melanggar etika jurnalisme karena secara tidak langsung telah mempertontonkan pornografi," ujar Antik.

Menurutnya, sudah seharusnya seluruh pihak memiliki kepedulian terhadap pencegahan pornografi dalam bentuk apa pun, terlebih telah diamanatkan oleh UU nomor 44 2008 bahwa setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

"Saat ini pun sudah banyak pula provinsi/kab/kota yang telah memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan penanganan pornografi, salah satunya yang dilakukan oleh Pemprov Jabar," kata dia.

4. Aktivis perempuan juga kritik soal konten fornografi itu

KPID Jabar: Live Breaking News Pinjol Ilegal Memuat Unsur PornografiGuru korban pinjol bersama kuasa hukumnya saat di Polresta Malang Kota. Dok/istimewa

Kemudian, aktivis perempuan sekaligus Direkur Democracy And Electoral
Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati juga berpendapat, terlepas tayangan itu disiarkan dengan ada unsur kesengajaan atau tidak, menurutnya pornografi itu dinilai melanggar etika media.

"Selain ada dugaan melanggar UU 32 tahun 2002 tentang P3SPS juga memiliki dampak sangat besar bagi masyarakat Indonesia, yang dapat berpengaruh pada perilaku individu untuk melakukan penyimpangan serta melanggar nilai kesusilaan," katanya.

Neni berharap, stasiun televisi memiliki kesadaran tinggi, komitmen yang kuat dan lebih peduli dengan perasaan publik yang menikmati tayangannya. 

Baca Juga: KPID Jabar Tegur Keras Program TV Kopi Viral Saipul Jamil

Baca Juga: Siarkan Lamaran Leslar, KPID Jabar Tegur Stasiun TV Swasta

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya