TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suap Hakim, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Resmi Bebas

Dada Rosada menerima surat akhir masa cuti bebas bersyarat

Mantan Napi Tipikor Dada Rosada di Bapas Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Bekas Wali Kota Bandung, Dada Rosada resmi bebas dari hukumannya secara murni. Dada bisa kembali mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lain setelah menyerahkan surat masa cuti yang telah habis ke Bapas Bandung, Kamis (8/9/2022).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, bahwa akhirnya saya diberikan surat bebas murni. Jadi mulai besok saya mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain," ujar Dada, pada awak media, Kamis (8/9/2022).

1. Dada Rosada akan menemui masyarakat Bandung

Mantan Napi Tipikor Dada Rosada di Bapas Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan sudah resmi bebas murni, Dada menjelaskan, dirinya kembali memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Sehingga, dia akan kembali bergabung dengan masyarakat Bandung.

"Saya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Saya memang akan turun ke masyarakat, sebab saya harus berterimakasih pada masyarakat," ungkapnya.

2. Dada banyak mendapatkan tamu dari masyarakat

Mantan Napi Tipikor Dada Rosada di Bapas Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bergabung dengan masyarakat bukanlah hal yang tabu bagi Dada. Sebab, selama menjalani masa hukuman 10 tahun lebih di Lapas Sukamiskin, tidak sedikit masyarakat Bandung yang ia jelaskan datang untuk bersilaturahmi.

"Selama saya di Lapas Sukamiskin, banyak masyarakat yang datang. Sampai saya juga ditegur, karena banyak masyarakat yang datang menengok saya," ucapnya.

Baca Juga: Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Dapat Remisi 8 Bulan 105 Hari

Baca Juga: Bebas sebagai Napi Tipikor, Dada Rosada Siap Terjun Politik Kembali

Berita Terkini Lainnya