Bebas sebagai Napi Tipikor, Dada Rosada Siap Terjun Politik Kembali

Para pendukungnya minta Dada maju jadi calon gubernur Jabar

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada resmi bebas sebagai napi tindak pidana korupsi (tipikor), Jumat(26/8/2022). Dia sudah masuk ke Lapas Sukamiskin sejak 2014 setelah terjerat kasus korupsi bantuan sosial pada 2013.

Pernah menjabat sebagai wali kota Bandung selama dua periode membuatnya tidak bisa lepas dari dunia perpolitikan. Dada pun secara tidak langsung siap terjun kembali asalkan ada dorongan dari masyarakat, termasuk untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Nanti, tergantung yang minta. Kalau saya diminta jadi gubernur, kalau diminta saya siap. Tapi kalau diminta, kalau tidak diminta ya jangan. Jangan mengemis," kata Dada ditemui di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

1. Akan istirahat dulu sebelum bertemu warga Bandung

Bebas sebagai Napi Tipikor, Dada Rosada Siap Terjun Politik KembaliIDN Times/Debbie Sutrisno

Sekitar pukul 09.30 WIB, Dada keluar dari pintu masuk Lapas Sukamiskin. Menggunakan kemeja berwarna, dia disambut puluhan rekan dan loyalis selama menjabat sebagai wali kota dua peridoe.

Dada mengatakan, hari ini dia akan beristirahat dulu di rumah satu sampai dua hari. Setelah itu akan berkeliling Kota Bandung untuk menyapa masyarakat.

"Saya sudah cinta masyarakat karena masyarakat cinta kepada saya. Dan wartawan juga Saya kan sahabat wartawan juga," kata Dada.

2. Loyalis minta Dada maju sebagai Gubernur Jabar

Bebas sebagai Napi Tipikor, Dada Rosada Siap Terjun Politik KembaliIDN Times/Debbie Sutrisno

Ketika keluar dari pintu lapas, loyalis Dada sudah berkerumun di depannya. Puluhan orang menyambut dia bak seorang pahlawan.

Beberapa loyalis bahkan meneriakan Dada agar maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat. Dia diyakini bisa memberikan perubahan pada wajah Jawa Barat.

"Hidup Pak Dada. Calon Gubernur Jawa Barat," ujar salah seorang loyalis yang menyambut keluarnya Dada Rosada dari Lapas Sukamiskin.

3. Didakwa melakukan suap kasus bansos

Bebas sebagai Napi Tipikor, Dada Rosada Siap Terjun Politik KembaliIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dada sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Ia menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013. Menyusul jejak Dada, Sekretaris Kota Bandung saat itu Edi Siswadi diamankan KPK pada Jumat 16 Agustus 2013.

Pada 2014, Dada dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dada Rosada Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya