Sidang Kasus DNA Pro, Jaksa Buat Empat Berkas dari 11 Terdakwa
Tiga berkas untuk 10 orang dan satu berkas untuk satu orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persidangan kasus investasi robot DNA Pro telah berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Dari sebelas tersangka kasus investasi bodong itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat empat berkas dakwaan.
Anggota JPU, Christian Dior Sianturi mengatakan, sebelas orang ini sudah didakwa pada beberapa hari kemarin. Adapun berkas dakwaan dibuat menjadi empat bagian.
"Telah didakwa ada sepuluh orang yang terkait dengan DNA Pro ini, kemudian satu orang itu terkait dengan TPPU saja. Jadi sebenarnya total ada empat berkas," ujar Christian usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/10/2022).
1. Dari sebelas orang ada satu yang didakwa berbeda
Kemudian, Christian menjelaskan, dari empat berkas yang dibuat. ada satu berkas atas nama Eliazer Daniel Piri atau Danial AB,l. Berkas kedua ada, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Tri Sutrisno.
"Berkas ketiga ada Steafanus Richad, Dedi Tunaedi, Hansa Andrenus Supid dan Frengki Yulianto Ten. Berkas Satu Lagi Muhamad Asad, dia yang cuma TPPU saja," ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Datangi Pengadilan Bandung
Baca Juga: Polri: Berkas Perkara 11 Tersangka DNA Pro Sudah Lengkap