TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepekan Diterapkan, Pelanggar ETLE Bandung Capai 63.813 Pengendara

Pengendara yang tak tertib aturan masih banyak yah...

Kamera ETLE, Jumat (26/2/2021). IDN Times/Tama Wiguna

Bandung, IDN Times - Pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandung mencapai 63.813 pengendara. Jumlah ini ditemukan sejak awal penerapan 23-29 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A. Chaniago mengatakan, tingginya angka pelanggaran ini menunjukan pengendara masih banyak yang tidak taat terhadap peraturan. Dari jumlah tersebut pengendara roda empat paling banyak melakukan pelanggaran.

"Sampai 29 Maret kemarin ini bahwa jumlah pelanggar sebanyak 63.813 terdiri dari lima kategori pelanggaran," ujar Erdi, Selasa (30/3/2021).

1. Pengguna kendaraan roda empat paling banyak melanggar

Kapolri Listyo Sigit resmi melaunching ETLE tahap I (Dok. Humas Mabes Polri)

Pelanggar ETLE teridiri dari pengendara roda empat dan roda dua. Untuk roda empat ada pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 43.132 pengendara, melanggar batas kecepatan 8.931.

"Ada juga pelanggaran berkaitan kelengkapan alat berkendara seperti helm ada 6.109 pelanggaran, melanggar aturan traffic light 3.333 pelanggaran, dan penggunaan ponsel saat berkendara 2.308 pelanggaran," ungkapnya.

2. Surat tilang dikirim berdasarkan alamat e-KTP

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Setelah dirasakan sukses diaplikasikan di Kota Bandung, Erdi mengaku akan menerapkan ke beberapa daerah lain seperti di Kabupaten Cirebon. Namun, dikatakan dia, hal ini masih dalam rencana.

"Sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya," ungkapnya.

3. Pengguna gawai di lampu merah paling rendah

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi melalui Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar AKP Mangku Anom mengatakan, sebanyak 5.000 pelanggaran ada di 21 titik di Kota Bandung.

"5.000 pelanggan ini dari hasil capture camera yah. Pelanggan yang didapatkan ada beberapa macam," ujar Anom saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).

Tilang elektronik sampai saat ini belum sampai menilang secara langsung pada pengendara. Anom menuturkan, pengendara yang melanggar baru diberikan surat pelanggan ke alamat rumah masing-masing.

"Ada kurang lebih seribu sekian itu pelanggar lampu merah, paling rendah pengendara menggunakan gawai, itu sekitar 124 sekian," ungkapnya.

Baca Juga: Sehari Diterapkan, Pelanggar ETLE di Kota Bandung Capai 5.000 Orang

Baca Juga: Pelanggar Lalin di Sudirman Diduga Dihukum Polisi, ETLE Dipertanyakan

Berita Terkini Lainnya