Satpol PP Bandung: Diskotek dan Hiburan Malam Belum Bisa Beroperasi
Keputusan diskotek buka atau tutup ada di tangan Wali Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung masih belum mengizinkan tempat hiburan malam seperti diskotek dan karaoke beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Satpol PP Bandung juga menilai dua tempat tersebut dapat mengundang banyak massa.
"Jadi tempat hiburan contoh diskotek dan karaoke itu mengundang orang banyak. Selain itu, protokolnya seperti apa belum diketahui, jadi masih belum diperbolehkan beroperasi," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian, saat dihubungi, Minggu (7/6).
1. Mal lebih dulu lakukan simulasi protokol pencegahan COVID-19
Kemudian, Rasdian mengatakan, selain hiburan malam, pusat perbelanjaan modern seperti mal juga masih belum diizinkan beroperasi. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 dan yang baru diperbolehkan yakini, kafe, restoran, industri, serta perkantoran.
Adapun Satpol PP Bandung beserta unsur lainnya telah melakukan simulasi di sejumlah mal di Kota Bandung untuk mengecek kesiapan protokol pencegahan COVID-19. Hal tersebut dilakukan agar ketika mal diizinkan beroperasi, protokol pencegahan sudah diterapkan dengan maksimal.
"Untuk mal kita sudah lakukan simulasi. Berapa jaraknya satu orang dan lainnya, ketika masuk lift protokol pencegahannya seperti apa. Itu kita simulasikan dari 23 pusat perbelanjaan modern," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Nyatakan Enam Orang Balita Positif COVID-19 Sembuh
Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Izinkan Siswa ke Sekolah Selama Pandemik COVID-19
Baca Juga: Viral! Baru Dibebaskan, Ferdian Paleka Sebut Lebih Betah Dalam Tahanan