Rumah Pendiri Masjid Salman ITB Akan Dibongkar karena Sengketa
Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Rumah pendiri Majid Salman ITB, Ir. Achmad Noe'man di Jalan Karanglayung nomor 10 RT 004/RW002, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, pindah kepemilikan. Proses pemindahan ini diduga dilakukan dengan tidak sesuai aturan.
Abdul Khalid dan Muammar Azka, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man mengatakan, kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan dengan pihak pelelangan, PT. Indosurya Inti Finance.
Perusahaan itu dinilai telah melaksanakan lelang yang cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.
1. Gugatan ditolak oleh hakim PN Bandung
Atas hal itu, kemudian Abdul Khalid melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun sayang, sidang putusan sela yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe'man.
"Kami kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan terus melakukan upaya hukum. Jadi tidak sampai di sini kami berjuang akan terus menggunakan upaya hukum kami," ujar Abdul, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Lulus ITB di Usia 18 Tahun, Musa Izzanardi: Orang ITB Memang Aneh-Aneh
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Perusahan Besar Mulai Cari Pekerja di Jobfair ITB 2021