TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat, Salat Idul Adha Berjamaah di Kota Bandung Ditiadakan 

Kurban tetap diizinkan dengan protokol kesehatan ketat

Iluatrasi umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung meniadakan salat Idul Adha 2021 di masjid dan di lapangan. Hal ini dilakukan berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) tentang peniadaan sementara salat ibadah di masjid selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam SE Kemenag nomor 17 2021 wilayah yang belum diizinkan menggelar ibadah Idul Adha secara berjamaah di masjid dibagi dalam level asesmen 3 dan 4, adapun Kota Bandung masuk pada lavel 4.

1. Aturan dari Kemenag dan yang lainnya akan tertuang dalam SE Wali Kota Bandung

placepic.ru

Menanggapi SE Ini, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kabagkesra), Momon Ahmad Imron mengatakan, sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat. Nantinya, hal ini akan ditetapkan dalam bentuk surat edaran wali kota.

"Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat," ujar Momon, Kamis (16/7/2021).

Selain salat Idul Adha, soal penyembelihan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di level kecamatan dan kelurahan.

"Pengawasan dan pengendalian salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan," katanya.

2. Kemenag Bandung minta masyarakat lebih tertib mentaati aturan

Ilustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menjelaskan, SE nomor 17 2021 selain tidak mengizinkan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid, lapangan terbuka, dan musala. Kemenag meminta daerah PPKM Darurat tidak menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling.

"Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat," tuturnya.

"Aturan ini berlaku juga untuk seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain," tambahnya.

Sedangkan untuk prosesi penyembelihan kurban pada 11, 12, dan 13 zulhijah atau 21, 22, dan 23 Juli 2021. Kemenag menyarangkan penyembelihan harus di Rumah Potong Hewan (RPH) guna meminimalisir kerumunan.

Apabila RPH sudah penuh, lanjut Tedi, hewan kurban disembelih di lapangan terbuka dengan jumlah panitia yang terbatas. Tak lupa juga untuk memerhatikan protokol kesehatan.

"Satu orang, satu alat potong. Kalau terbatas, pisaunya harus didisnfektan dahulu. Setelah dipotong, penerima tidak boleh datang ke tempat pemotongan. Panitia yang harus mengantarkan daging hasil pemotongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

3. MUI Bandung minta umat tidak persoalkan salat Idul Adha di rumah

IDN Times/Prayugo Utomo

Kemudian, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil mengatakan, hukum salat Idul Adha tidak secara berjamaah di tengah PPKM Darurat bukan menjadi soal. Sebab, salat Idul Adha hukumnya sunah.

"Perlu kita garis bawahi, ini salat sunah bukan wajib, Idul Adha ini masuk dalam salat sunat muakad, bahkan yang paling penting salat sunat, tahjud dan witir," ujar Maftuh.

Mengapa pada akhirnya ini banyak dipersoalkan, Maftuh mengatakan, salat sunah Idul Adha ini dilakukan setahun sekali, dan biasanya di Indonesia dilakukan secara berjamaah, sehingga sudah seperti budaya.

"Mungkin karena persoalan ini banyak yang membuat masyarakat keberatan. Tapi, pada intinya bisa di lakukan di rumah dengan keluarga diperbolehkan," jelasnya.

Soal berkurban, Maftuh menjelaskan, untuk efisiensi selama PPKM Darurat ada baiknya masyarakat yang mau berkurban dilakukan di RPH atau di wilayah masing-masing dengan protokol kesehatan yang super ketat.

"Tanggal 21 masih PPKM Darurat dan mudah-mudahan tidak diperpanjang berkuban di rumah saya coba kemarin itu lebih efisien, jadi terbatas hanya panitia tiga orang. Kami menganjurkan selesai pemotongan mustahik tidak diundang ke tempat tapi kita menunjuk koordinator di setiap RT," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Temukan 225 Hewan Kurban Tak Layak Jual 

Baca Juga: Pemprov Jabar Kembali Tambah Pasokan Oksigen di RS COVID-19

Berita Terkini Lainnya