PPKM Darurat, Polda Jabar: Gerak Kendaraan Dibatasi dan Sanksi Pidana
Sanksi berupa tipiring hinga KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, wilayah Jabar bisa menerapkan sanksi tipiring pada pelanggar PPKM darurat karena sudah memiliki landasan yang kuat yaitu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021.
"Dari kepolisian sangat bersyukur, Jabar punya Pergub. Kuncinya Pergub. Pergub nomor 5 2021. Yang melakukan penindakan polri dan PPNS," ujar Dofiri saat konfrensi video, Kamis (1/7/2021).
1. Seluruh aturan tipiring sudah ada dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2021
Dofiri menjelaskan, dalam aturannya sudah sangat jelas untuk pemberian sanksi dilakukan pada aturan mana saja pada penerapan PPKM darurat. Menurutnya, kepolisian akan semaksimal mungkin melakukan penertiban masyarakat di lapangan.
"Saya tidak bisa membacakan seluruhnya yah, tapi ancaman ada pada pasal 11 status lingkungan, termasuk menggunakan masker," katanya
Baca Juga: Ridwan Kamil: 27 Daerah Terapkan PPKM Mikro Darurat di Jabar
Baca Juga: Ridwan Kamil: Varian Delta Sudah Menyebar di Bandung Raya