TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bandung, Dua Mucikari Ditangkap

Selain mucikari ada empat korban yang turut diamankan

(Dua pelaku mucikari prostitusi online diamankan Polrestabes Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung kembali membongkar praktik prostitusi online di salah satu tempat spa di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Minggu (17/1/2021). Dari kejadian ini, sebanyak dua mucikari dan empat terapis turut diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, prostitusi online ini bermodus layanan spa. Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

"Kami menemukan di grup diskusi online beredar beberapa spa di kota bandung yang berkedok spa tapi ada pelayanan all in atau plus-plus," ujar Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1/2021).

1. Pelaku dikenakan pasal perdagangan orang

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menjelaskan, dua orang mucikari ini yang kini sudah dijadikan tersangka telah memanfaatkan para terapis yang kesulitan mendapat pelanggan di saat pandemi ini. Bahkan, tersangka memberikan upah yang murah pada para terapis.

"Dua orang mucikari ini memperlakukan para terapis dengan tidak berprikemanusiaan maka diterapkan pasal khusus. Pasal khusus ini adalah pasal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan tentunya hukumannya cukup berat," tuturnya.

2. Mucikari memanfaatkan masa pandemik COVID-19

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari peristiwa ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya terdapat ponsel untuk menerima pesanan tempat spa ini, kemudian alat kontrasepsi dan uang senilai Rp1 juta lebih.

"Dari hasil penyelidikan, kasus ini sudah berjalan sejak awal COVID-19, mucikari memanfaatkan masa pandemik, karena di masa ini mencari uang sulit," ungkap Adanan.

3. Dua mucikari diancam hukuman 15 tahun bui

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menambahkan, dua mucikari itu dijerat Pasal tentang TPPO dengan ancaman ‎paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp500 juta.

"Untuk yang menyediakan tempat itu dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut usaha," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Kota Bandung Tidak Berjalan Mulus 100 persen, Ini Kendalanya

Baca Juga: Vaksinasi Bandung Dimulai, Walkot Oded Dinyatakan Negatif Corona

Berita Terkini Lainnya