TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Ade Yasin Anggap Tuntutan JPU KPK Mengambang

Pengacara Ade Yasin ajukan pledoi pekan depan

Pengacara Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pengacara bekas Bupati Bogor Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butarbutar menanggapi tuntutan hukuman tiga tahun bui dengan denda Rp100 juta kepada kliennya, tas kasus suap BPK Jabar untuk perolehan WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2020.

Menurutnya, jika dilihat dalam buku panduan KPK di dalamnya menjelaskan bahwa menuntut itu harus menjelaskan uraian secara rinci daripada pasal yang didakwakan. Sedangkan, dalam tuntutan kliennya itu tidak ditemukan unsur tersebut.

"Tapi kami lihat tuntutan jaksa itu semuanya ngambang sampai dia lari pada LKPD tahun 2020, peristiwa tahun 2019 padahal di awal kalimat dia mengatakan bahwa peristiwa itu adalah Oktober 2021 sampai April 2022," ujar Dina usai putusan, Senin (12/9/2022).

1. Pengacara sebut tuntutan JPU KPK gado-gado

Pengacara Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dina mengatakan, dalam penguraian fakta, JPU KPK justru menerangkan bahwa kejadian di tahun 2019, 2020, dan LKPD tahun 2022. Hal ini ia anggap sebagai tuntutan campur aduk yang belum jelas waktu pastinya.

"Ini menarik. Kalau peristiwa ini ditarik oleh jaksa dalam suatu tuntutannya batalkan dulu WTP tahun 2021 kalau begitu. Ini kita duga tuntutan 'gado-gado', gak jelas, peristiwa yang mana, kapan? Tempatnya di mana? Perbuatan siapa?" ungkapnya.

2. Saksi menyebutkan tidak ada perintah Ade Yasin

Pengacara Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dina menuturkan, dalam persidangan pemeriksaan saksi, terungkap adalah kepentingan para terdakwa pemberi suap pada BPK Jabar yang merasa ketakutan adanya pemeriksaan. Dia juga mempertanyakan apakah pemberi suap tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh kliennya.

"Tadi dikatakan pemberian uang itu dalam rangka kepentingan. Kepentingan apa? Fakta mengatakan bahwa penyedia jasa itu supaya tidak ada temuan, tidak besar temuan. Begitu juga SKPD mengatakan bahwa mereka takut, karena kalau tidak diberikan uang akan menjadi bulan-bulanan BPK," katanya.

3. Pengacara Ade Yasin ajukan pledoi pekan depan

Sidang tuntutan JPU KPK suap Ade Yasin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dari tuntutan yang masih mengambang ini, Dina menambahkan, pengajuan pembelaan atau pledoi akan dilakukan pekan depan. Adapun salah satu hal yang akan dibuktikan adalah soal pasal tuntutan pada kliennya.

"Kami akan buktikan bahwa unsur memberikan janji keuntungan kepada BPK itu kita bisa dipatahkan bahwa itu tidak pernah dilakukan oleh Ade Yasin. Apalagi si pemberi uang yaitu Ihsan dan Adam menyatakan tidak pernah diperintah Ade Yasin untuk menyogok BPK," kata dia.

Baca Juga: Suap BPK Jabar, Ade Yasin Cs Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bantah Jebak Ade Yasin Dalam Kasus Korupsi

Berita Terkini Lainnya