Pengacara Aa Umbara: Tuntutan JPU KPK Tak Sesuai Fakta Persidangan
JPU KPK dianggap mengabaikan fakta persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kuasa hukum atau pengacara Aa Umbara Sutisna, Heri Gunawan memberikan tanggapan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Menurutnya, fakta-fakta yang disampaikan oleh jaksa dalam sidang tuntutan Aa Umbara banyak yang tidak sesuai dengan data di persidangan. Sehingga, kliennya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan.
"Seperti contoh tadi (dalam tuntutan), masalah penerimaan uang gratifikasi dari terdakwa Totoh yang Rp1,4 itu. Itu kan jaksa hanya mengutip keterangan transaksi dari saksi Yusuf," ujar Heri usai persidangan, Senin (25/10/2021).
1. Semua bantahan akan disampaikan pada nota pembelaan
Dalam persidangan, Yusuf menelepon Aa Umbara untuk fee enam persen murni sebagai pembayaran hutang. Sehingga, Heri bilang, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Jadi nanti intinya kita akan sampaikan dalam nota pembelaan pada Minggu depan, dan pasti akan berbeda dengan JPU," katanya.
Baca Juga: Totoh Bantah Kasih Fee dari Bansos COVID-19 untuk Aa Umbara
Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar