Pemprov Jabar Diminta Bikin Aturan Turunan Perda Pesantren
Perda sudah setahun disahkan namun belum ada turunannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera membuat aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Abdul Hadi Wijaya, Anggota Komisi V DPRD Jabar mengatakan, turunan dari perda itu seharusnya sudah dibuat karena ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti, seperti proses pendataan yang aktual dan faktual terhadap pesantren di Jabar, dan adanya sebuah kelembagaan yang mewakili pesantren.
"Perda nomor 1 2021 sudah hampir setahun belum bisa dilaksanakan karena ternyata belum ada detailnya yang seharusnya ditentukan oleh pergub dan kepgub (Keputusan Gubernur)," ujar Abdul, melalui keterangan resminya, Rabu (22/12/2021).
1. Tanpa Perda turuna, Jabar bisa tertinggal dari wilayah lain
Dengan belum dibuatnya aturan turunan, Pemprov Jabar dinilai kalah start dengan pemerintah pusat yang sudah menggodok UU pesantren oleh DPR RI bersama Kementerian Agama dan pemerintah provinsi lainnya.
"Posisi Jawa Barat yang seharusnya dalam posisi aman atau bahkan unggul dalam pemberdayaan penyelenggaraan kepesantrenan namun ternyata daerah lain juga ikut berlari mengejar kita," katanya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Telusuri Pemberian Bantuan ke Yayasan Milik HW
Baca Juga: Pemprov Jabar Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Hotel dan Mal