Pemprov Jabar Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Hotel dan Mal

Keputusan aturan ini masih menunggu persetujuan Ridwan Kamil

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana akan melarang kegiatan ramai di hotel hingga mal saat Natal 2021 dan malam tahun baru 2022. Rencana ini nantinya akan diputuskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Dewi Sartika mengatakan, pelarangan sudah berdasarkan usulan dari pemerintah pusat untuk menekan terjadinya lonjakan COVID-19 di akhir tahun.

"Pemerintah pusat menyarankan ada pelarangan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, dan beberapa tempat lainnya," ujar Dewi, Selasa (7/12/2021).

1. Pemerintah pusat minta ada batasan kapasitas mal restoran dan bioskop

Pemprov Jabar Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Hotel dan MalPlt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika (IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain itu, Pemprov Jabar juga akan memberlakukan pembatasan kapasitas kunjungan di beberapa tempat yang sebelumnya sudah diberikan kelonggaran. Menurutnya, hal ini penting karena kerap menjadi tujuan massa saat merayakan malam tahun baru 2022.

"Operasional mal, restoran, bioskop, dan tempat-tempat wisata kapasitas maksimal 75 persen kunjungan dengan syarat menerapkan aplikasi Peduli Lindungi," kata dia.

2. Pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3

Pemprov Jabar Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Hotel dan MalIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, pemerintah tidak jadi memberlakukan Pemberlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Luhut.

3. Masyarakat diminta tetap merayakan di rumah tidak berkumpul

Pemprov Jabar Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Hotel dan MalMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Luhut mengatakan, selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tinggal di rumah. Namun, bila dalam kondisi mendesak, warga tetap bisa bepergian ke luar kota dengan syarat harus sudah menerima vaksinasi dua dosis dan tes COVID-19.

"Untuk syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri adalah wajib vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif tes swab antigen dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan," ujar Luhut. 

Ia menambahkan, bagi orang dewasa yang sama sekali belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, maka mereka tak dibolehkan melakukan perjalanan jarak jauh.

"Anak-anak juga dapat diajak melakukan perjalanan jarak jauh, tetapi dengan syarat harus melakukan tes swab PCR bila menumpang transportasi udara maksimal 3X24 jam sebelum berangkat. Atau tes swab antigen 1X24 jam sebelum berangkat bila menumpang transportasi laut atau darat," kata dia.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas COVID-19 Jabar: Aturan Tetap Ketat!

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya