Masuk Jalur Zonasi, Siswa Tak Mampu Tak Dapat Bantuan Uang Rp2 Juta
Uang diberikan untuk siswa-siswi yang masuk jalur KETM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa siswa-siswi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) tidak akan dapat bantuan uang tunai Rp2 juta, jika masuk melalui jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
Sekretaris Disdik Jabar, Ir. H. Yesa Sarwedi Hami Seno mengatakan, bantuan untuk KETM ini baru akan diberikan setelah siswa-siswi diterima melalui jalur khusus. Namun, jika mendaftarkan diri dari jalir zonasi, maka tidak akan diberikan bantuan.
"Jadi itu bantuan untuk KETM, kita berikan sekaligus Rp2 juta tapi hanya sekali untuk kaitan PPDB. Itu mekanismenya bahwa anak tersebut masuk pendaftaran PPDB-nya melalui jalur KETM. Hal ini berlaku untuk swasta dan negeri," ujar Yesa, Kamis (2/6/2022).
1. Siswa-siswi KETM diminta tidak masuk zonasi
Yesa menjelaskan, bantuan untuk KETM ini diberikan secara langsung dan dipastikan hanya untuk satu kali. Maka itu ia mengimbau siswa-siswi KETM ada baiknya mendaftarkan diri melalui jalur khusus dan tidak mencoba jalur zonasi.
"Jadi kalau dia melalui jalur zonasi kemudian tidak diterima, bantuan itu tidak bisa diterima. Itu harus diterima oleh siswa-siswa yang mendaftar melalui jalur KETM," ungkapnya.
Baca Juga: Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 Jabar
Baca Juga: Disdik Jabar Belum Pastikan Jumlah Sekolah Swasta Ikut PPDB 2022