Masuk Jalur Zonasi, Siswa Tak Mampu Tak Dapat Bantuan Uang Rp2 Juta

Uang diberikan untuk siswa-siswi yang masuk jalur KETM

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa siswa-siswi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) tidak akan dapat bantuan uang tunai Rp2 juta, jika masuk melalui jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Sekretaris Disdik Jabar, Ir. H. Yesa Sarwedi Hami Seno mengatakan, bantuan untuk KETM ini baru akan diberikan setelah siswa-siswi diterima melalui jalur khusus. Namun, jika mendaftarkan diri dari jalir zonasi, maka tidak akan diberikan bantuan.

"Jadi itu bantuan untuk KETM, kita berikan sekaligus Rp2 juta tapi hanya sekali untuk kaitan PPDB. Itu mekanismenya bahwa anak tersebut masuk pendaftaran PPDB-nya melalui jalur KETM. Hal ini berlaku untuk swasta dan negeri," ujar Yesa, Kamis (2/6/2022).

1. Siswa-siswi KETM diminta tidak masuk zonasi

Masuk Jalur Zonasi, Siswa Tak Mampu Tak Dapat Bantuan Uang Rp2 JutaSekretaris Disdik Jabar, Ir. H. Yesa Sarwedi Hami Seno di Gedung Sate, Kamis (2/6/2022). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Yesa menjelaskan, bantuan untuk KETM ini diberikan secara langsung dan dipastikan hanya untuk satu kali. Maka itu ia mengimbau siswa-siswi KETM ada baiknya mendaftarkan diri melalui jalur khusus dan tidak mencoba jalur zonasi.

"Jadi kalau dia melalui jalur zonasi kemudian tidak diterima, bantuan itu tidak bisa diterima. Itu harus diterima oleh siswa-siswa yang mendaftar melalui jalur KETM," ungkapnya.

2. Uang diberikan ke sekolah bukan ke siswa-siswi

Masuk Jalur Zonasi, Siswa Tak Mampu Tak Dapat Bantuan Uang Rp2 JutaIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Selain itu, Yesa mengungkapkan, bantuan untuk siswa-siswi ini tidak diberikan secara langsung pada orangtua. Bantuan ini, kata dia, akan diberikan pada sekolah untuk membantu pembiayaan siswa-siswi masuk ke sekolah, terutama sekolah swasta.

"Bantuan itu akan kami salurkan ke sekolahnya bukan ke siswa, langsung diberikan ke sekolah untuk membantu pembiaayaan anak-anak waktu masuk ke sekolah," katanya.

3. Pembagian akun PPDB 2022 sudah dilakukan Disdik Jabar

Masuk Jalur Zonasi, Siswa Tak Mampu Tak Dapat Bantuan Uang Rp2 JutaIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Pendaftaran PPDB 2022 akan dimulai dengan dua tahap. Dedi Supandi, Kepala Disdik Jabar mengatakan, hingga saat ini Disdik Jabar sudah menyebar akun pendaftaran ke SMP dan MTs.

"Sekarang mulai dari pembagian akun. Setelah itu di tanggal 6-10 Juni mulai PPDB. Tahap pertama jalur afirmasi 20 persen. Perpindahan orangtua 5 persen, prestasi 25 persen," ujar Dedi di SMKN 2 Bandung, Selasa (17/5/2022).

4. Siswa-siswi bisa mendaftarkan diri pada tahap dua

Masuk Jalur Zonasi, Siswa Tak Mampu Tak Dapat Bantuan Uang Rp2 Juta(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kemudian, Dedi bilang menjelaskan , dalam PPDB 2022 siswa-siswi dipastikan telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jabar. Siswa-siswi juga bisa mendaftarkan diri di dua tahap.

"Selain di tahap awal, siswa-siswi dapat mendaftarkan diri pada tahap dua pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50 persen setiap satu sekolah tujuan," katanya.

Baca Juga: Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 Jabar

Baca Juga: Disdik Jabar Belum Pastikan Jumlah Sekolah Swasta Ikut PPDB 2022

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya