Mantan Ketua Kadin Jabar Ditetapkan Korupsi Dana Hibah
Tantan Pria Sudjana korupsi dana hibah Rp1,7 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan mantan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat (Jabar), Tantan Pria Sudjana, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jabar sudah menemui jalan terang, setelah satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T (Tantan Pria Sudjana)," ujar Reza, Kamis (22/7/2021).
1. Penetapan tersangka sudah, berdasarkan sprindik khusus
Adapun keputusan itu diambil berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Reza bilang, surat dikeluarkan Kejari Bandung sudah sejak 15 Juli 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.
"Dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka, surat Sprindik khusus dikeluarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021," katanya.
Baca Juga: Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik Penyidikan
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar Ternyata Dilaporkan Orang Dalam