TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Ketua Kadin Jabar Ditetapkan Korupsi Dana Hibah

Tantan Pria Sudjana korupsi dana hibah Rp1,7 miliar

Ilustrasi pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan mantan ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat (Jabar), Tantan Pria Sudjana, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jabar sudah menemui jalan terang, setelah satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T (Tantan Pria Sudjana)," ujar Reza, Kamis (22/7/2021).

1. Penetapan tersangka sudah, berdasarkan sprindik khusus

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun keputusan itu diambil berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Reza bilang, surat dikeluarkan Kejari Bandung sudah sejak 15 Juli 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.

"Dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka, surat Sprindik khusus dikeluarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021," katanya.

2. Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Reza mengatakan, Kejari Bandung masih belum menahan tersangka Tantan Pria Sudjana. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh Kejari.

"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin, jadi kami akan pertimbangkan penahanna sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," jelasnya.

Selain itu, penyidik Kejari Bandung akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan ada tersangka baru selain Tantan Pria Sudjana.

"Terkait dengan penyidikan pasti berkembang. Tambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan," katanya.

3. Dalam kasus ini tersangka bisa saja bertambah

Tersangka dijebloskan kedalam jeruji besi (IDN Times/ ilustrasi)

Sedangkan, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Taufik Effendi bilang jika penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Sebab, Kejari Bandung masih mendalami dan mencari bukti baru.

"Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti," kata dia.

Baca Juga: Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik Penyidikan

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar Ternyata Dilaporkan Orang Dalam

Berita Terkini Lainnya