Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik Penyidikan

Belum ada tersangka dari kasus dugaan korupsi ini

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sudah mengantongi alat bukti yang cukup dari dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat (Jabar). Status penyelidikan pun dinaikkan menjadi penyidikan.

Dana hibah ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) perubahan pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar 2019 dengan nilai Rp1,7 miliar.

1. Kejari Bandung optimalisasi penanganan perkara Kadin Jabar

Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik PenyidikanCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Taufik Effendi, Kasi Pidsus Kejari Bandung mengatakan, Kejari Bandung sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari Kadin Jabar. Beberapa keterangan saksi ahli juga sudah dilakukan dalam proses penyelidikan.

"Iya (statusnya) sudah penyidikan, sekarang kita penyidik sudah beranggapan bahwa alat bukti cukup, maka kami untuk optimalisasi penanganan perkara meningkatkan ke proses penyidikan," ujar Taufik, Selasa (29/6/2021).

2. Penyidikan dilakukan guna mencari aktor dalam kasus dugaan korupsi ini

Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik PenyidikanCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski status sudah naik menjadi penyidikan, Kejari Bandung masih belum menetapkan tersangka dari dugaan kasus korupsi ini. Justru, melalui penyidikan lah nantinya akan mencari aktor dari kasus ini.

"Intinya statusnya naik, saat ini kita masih penyidikan umum," kata dia.

3. Kasus ini berawal dari laporan orang dalam Kadin Jabar

Bukti Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jabar Naik PenyidikanCucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Seperti diketahui, Dony Mulyana Kurnia, Dewan Pertimbangan Kadin Jabar mengatakan bahwa dirinya lah yang melaporkan adanya dugaan korupsi itu ke Kejari Bandung.

Laporan yang dilayangkan ke Kejari Bandung berdasarkan lima bukti yang ia miliki. Dony bilang, sesuai Permendagri nomor 13 2018, dan kemudian sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana hibah diberikan untuk pengembangan UKM dan IKM.

Namun, pada kenyataannya, Doni menganggap alokasi dana hibah ini tidak dialokasikan sesuai. Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan UKM dan IKM yang diuntungkan dari dana hibah itu.

"Adakah UKM dan IKM yang merasa diuntungkan dengan dana hibah tersebut? Berapa banyak UKM dan IKM yang merasa diuntungkan, dan siapa-siapa saja,? " katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kadin Jabar, Kejari Bandung Periksa 10 Saksi

Baca Juga: Kasus Dana Hibah 2019, Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kejaksaan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya