Korban Persilakan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Atas Vonis Hukuman Mati
Masyarakat diminta menghargai vonis Pengadilan Tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Korban perkosaan 13 santriwati Bandung mempersilakan terdakwa Herry Wirawan untuk mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Herry divonis mati berdasarkan banding Kejati Jabar atas putusan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
"Kalau ada kasasi yang lebih tinggi, ya silakan saja, kami menghormati karena itu haknya dia (Herry Wirawan) sebagai terdakwa. Tapi, yang perlu saya sampaikan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hukuman mati, jangan mengkritisi vonisnya ini," ujar Yudi Kurnia, pengacara korban, Kamis (7/4/2022).
1. Kritik harus pada Undang-undang bukan putusan
Menurutnya, hakim memvonis hukuman mati berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sehingga, jika ada pihak-pihak termasuk Komnas HAM atau lembaga siapa pun yang mempunyai ketidaksetujuan dengan hukuman mati, maka kritisilah aturannya.
"Silakan kritik Undang-Undangnya bukan putusan hakim, dan jangan satu perkara. Kalau kedengaran oleh keluarga korban kasihan lah mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa Lega
Baca Juga: MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan