TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Persilakan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Atas Vonis Hukuman Mati

Masyarakat diminta menghargai vonis Pengadilan Tinggi

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Bandung, IDN Times - Korban perkosaan 13 santriwati Bandung mempersilakan terdakwa Herry Wirawan untuk mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Herry divonis mati berdasarkan banding Kejati Jabar atas putusan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau ada kasasi yang lebih tinggi, ya silakan saja, kami menghormati karena itu haknya dia (Herry Wirawan) sebagai terdakwa. Tapi, yang perlu saya sampaikan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hukuman mati, jangan mengkritisi vonisnya ini," ujar Yudi Kurnia, pengacara korban, Kamis (7/4/2022).

1. Kritik harus pada Undang-undang bukan putusan

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Menurutnya, hakim memvonis hukuman mati berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sehingga, jika ada pihak-pihak termasuk Komnas HAM atau lembaga siapa pun yang mempunyai ketidaksetujuan dengan hukuman mati, maka kritisilah aturannya.

"Silakan kritik Undang-Undangnya bukan putusan hakim, dan jangan satu perkara. Kalau kedengaran oleh keluarga korban kasihan lah mereka," ungkapnya.

2. Pengacara korban minta jangan kritik hasil putusan vonis mati

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung merupakan hasil dari diskusi panjang para tim hakim. Sehingga, jika ada yang mau mengkritik, Yudi bilang, ada baiknya aturan dasarnya, bukan hasil putusannya.

"Bagi pihak-pihak yang tidak setuju, maka Undang-Undangnya yang kritisi, bukan putusan hukuman mati ini. Karena putusan ini sudah clear berdasarkan Undang-Undang yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati! Keluarga Korban Merasa Lega

Baca Juga: MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan

Berita Terkini Lainnya