Kereta Api Bandung Batasi Penumpang KRD Bandung Raya
Kebijakan ini baru akan diterapkan pada 12 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung membatasi penumpang kereta api lokal (KRD) Bandung Raya mulai 12 Juli 2021. Pembatasan ini dilakukan guna mendukung Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kuswardoyo, Manager Humasda Daop 2 Bandung mengatakan, KRD Bandung Raya mulai pekan depan hanya akan melayani relasi Padalarang-Cicalengka. KRD Bandung Raya hanya diperbolehkan untuk pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," katanya, ketika dihubungi, Sabtu (10/7/2021).
1. Penumpang KRD Bandung Raya hanya dikhususkan pegawai sektor esensial dan kritikal
Kuswardoyo menjelaskan, setiap pelanggan KRD Bandung Raya wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Bisa juga surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," katanya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tutup Industri Nonesensial Selama PPKM Darurat
Baca Juga: PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban