TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kereta Api Bandung Batasi Penumpang KRD Bandung Raya

Kebijakan ini baru akan diterapkan pada 12 Juli 2021

Ilustrasi kereta api. (IDN Times/Galih Persiana)

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung membatasi penumpang kereta api lokal (KRD) Bandung Raya mulai 12 Juli 2021. Pembatasan ini dilakukan guna mendukung Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kuswardoyo, Manager Humasda Daop 2 Bandung mengatakan, KRD Bandung Raya mulai pekan depan hanya akan melayani relasi Padalarang-Cicalengka. KRD Bandung Raya hanya diperbolehkan untuk pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," katanya, ketika dihubungi, Sabtu (10/7/2021).

1. Penumpang KRD Bandung Raya hanya dikhususkan pegawai sektor esensial dan kritikal

IDN Times/Galih Persiana

Kuswardoyo menjelaskan, setiap pelanggan KRD Bandung Raya wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Bisa juga surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," katanya.

2. Syaratnya harus ada dokumen izin dari atasan secara langsung

Sindonews.net

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, Kuswardoyo bilang, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

3. Jika persyaratan penumpang tidak lengkap, maka akan langsung dipulangkan

Ilustrasi kereta api (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kuswardoyo menambahkan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan penumpang, sebelum mereka diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tutup Industri Nonesensial Selama PPKM Darurat

Baca Juga: PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban 

Berita Terkini Lainnya