Pemprov Jabar Tutup Industri Nonesensial Selama PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menutup sementara dua industri nonesensial dan nonkritikal di Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021). Keduanya ditutup lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dua industri yang diminta tutup selama PPKM Darurat itu ialah PT. Bineatama Kayone Lestari, dan PT. Catur Wangsa Indah. Kedua industri tersebut berasal dari Kota Tasikmalaya.
1. Perusahaan nonesensial dan kritikal masih beroperasi selama PPKM Darurat
Uu mengatakan, penutupan sementara dilakukan dalam rangka inspeksi mendadak (sidak). Dalam aturan PPKM Darurat, sudah dijelaskan bahwa industri nonesensial dan nonkritikal harus tutup dan tidak boleh memperkerjakan buruh.
"Berdasarkan informasi yang diterima dalam hasil rapat gugus tugas provinsi, masih ditemukan ada masyarakat yang belum memenuhi aturan prokes. Bagaimana aturan sektor industri yang kritikal, esensial, dan bagaimana aturan yang nonkritikal dan nonesensial. Itu semua ada aturannya," ujar Uu berdasarkan keterangan resminya, Kamis (8/7/2021).
2. Perusahaan diminta tidak beroperasi selama PPKM Darurat
Pemerintah juga tidak mengizinkan karyawan di industri esensial dan kritikal bekerja dalam kantor 100 persen. Menurutnya, selama PPKM Darurat yang diizinkan hanya 50 persen tenaga kerja.
"Ini termasuk yang nonkritikal dan nonesensial, jadi sudah saya sampaikan ke pemiliknya tadi, dan pemilik perusahaan sudah bersedia. Bahwa ini harus ditutup sementara," ungkapnya.
3. Perusahaan diminta untuk tetap memikirkan kesejahteraan pegawai
Meski terpaksa diliburkan, Uu meminta pengusaha untuk tetap memikirkan karyawan selama PPKM Darurat. Adapun PPKM Darurat diterapkan Pemprov Jabar mulai dari 3-20 Juni 2021.
"Saya kira ini langkah yang baik bahwa perusahaan akan tetap memikirkan kesejahteraan karyawan selama tutup sementara," katanya.
4. Pemprov Jabar tidak pandang bulu soal penegakan aturan
Kehadirannya untuk sidak di sektor industri besar dalam pantauan penerapan PPKM Darurat adalah bukti keadilan. Uu mengatakan, pemerintah tidak tebang pilih soal penegakan aturan.
"Ini untuk kemaslahatan bersama supaya semuanya beres, COVID-19 di Jawa Barat segera berakhir," kata dia.
Sementara itu pemilik perusahaan menyanpaikan alasan keterlambatan menutup perusahaan di masa PPKM Darurat itu, karena sebelumnya ada desakan dari karyawan untuk tetap bekerja.
Baca Juga: PPKM Darurat, DKPP Jabar Tak Larang Penyembelihan Hewan Kurban
Baca Juga: PPKM Darurat di Bogor, Ini Sebaran Penyekatannya