Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Posfin
Tersangka baru merupakan mantan kepala Cabang PT Berdikari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Financial (Posfin) senilai Rp52 Miliar terus bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan satu tersangka baru berinisial MT.
MT merupakan seorang mantan Kepala Cabang Bandung dari perusahaan pelat merah, PT Berdikari Insurance. Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, saat itu terjadi penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Posfin berinisial S dan manajer keuangan berinisial RDC sebesar Rp52 miliar.
Kemudian, PT Posfin melalui RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT CM, "Pembayaran premi itu di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp2.812.800.000," ujar Riyono, Selasa (28/9/2021).
1. Tersangka diduga melakukan mark up
Setelah itu, Riyono mengatakan, ada pembayaran premi asuransi untuk penjaminan tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (BKU) atas proyek kerja sama dengan PT Posfin. Namun, pembayaran itu juga di marak up.
"Pembayarannya disebabkan pada PT Posfin dan di mark up sebesar Rp 2,8 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Korupsi Uang Rp52 Miliar, Eks Pejabat PT Posfin Ditangkap Kejati Jabar
Baca Juga: Dirut PT Pos akan Hukum Pegawai PT PosFin yang Terbukti Korupsi