Kasus Korupsi Bansos KBB, Tuntutan Disebut Penuh Skenario
Kuasa hukum menilai banyak kelemahan dalam tuntutan JPU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Totoh Gunawan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembelaan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum M. Totoh Gunawan, Abidin. Dalam nota pembelaan, ia menganggap bahwa tuntutan JPU KPK penuh skenario.
"Dalam pemeriksaan persidangan ini, penuntut umum telah melakukan 'skenario' untuk menutupi ketidakcermatan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan," ujar Abidin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/11/2021).
1. JPU KPK dianggap tidak cermat dalam membuat putusan
Abidin menjelaskan, penerapan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tidak diterapkan oleh JPU KPK. Seharusnya, hal itu diberlakukan dan tidak dicabut oleh penuntut.
"Penuntut umum telah membuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut, melainkan telah mengubah pasal-pasal. Sehingga seolah-olah penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya," ungkapnya.
Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Baca Juga: Pengacara Aa Umbara: Tuntutan JPU KPK Tak Sesuai Fakta Persidangan