Kakek Bejat di Astanaanyar Bandung Divonis 10 Tahun Penjara
US terbukti menyetubi perempuan belia hingga hamil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis sepuluh tahun kurungan penjara terhadap terdakwa US (60 tahun). Dia dinyatakan bersalah setelah tega menyetubuhi seorang perempuan berusia 13 tahun hingga hamil.
Vonis kakek asal Astanaanyar, Kota Bandung dibacakan pada sidang tertutup di PN Bandung, Selasa (5/12/2023). Selain vonis kurungan penjara, US juga diputus membayar denda Rp30 juta subsider enam bulan penjara
"Sudah putus, vonisnya sepuluh tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider enam bulan," kata JPU Kejari Kota Bandung, Ambar Arum saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
1. Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan
Ambar menjelaskan, hakim memutus US bersalah melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primer.
Adapun vonis hakim pada US sedikit lebih rendah dibanding tuntutan JPU, di mana Jaksa saat itu menjatuhkan tuntutan untuk kakek asal Astanaanyar, Kota Bandung ini dengan pidana penjara selama 14 tahun.
"Kami masih ada waktu untuk pikir-pikir, nanti JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya," ucapnya.