Anggota DPRD KBB Terpilih Belum Ditetapkan, Ini Penyebabnya

KPU KBB masih tunggu hasil putusan MK

Bandung Barat, IDN Times - Rapat pleno penetapan perolehan suara partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat belum terlaksana. Hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Penetapan belum bisa dilakukan karena kita masih menghadapi gugatan PHPU di MK RI. Sehingga, kami menunggu hasil dari MK RI terkait gugatan tersebut," kata Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

1. KPU KBB hadapi 4 gugatan di MK

Anggota DPRD KBB Terpilih Belum Ditetapkan, Ini Penyebabnya(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dirinya membeberkan KPU KBB menghadapi empat gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya gugatan dari calon legislatif (caleg) DPRD KBB dari PKS di daerah pemilihan 4 Batujajar, Cihampelas, dan Cililin. Saat ini sidang PHPU ini masih terus berjalan di MK.

Ripqi menjelaskan dari empat perkara PHPU yang dihadapi KPU, beberapa penggugat tidak hadir di MK sehingga kasusnya tidak dilanjutkan. Jadi saat ini hanya 1 perkara PHU yang dilanjutkan dan tengah berproses di MK.

"Kalau ini sudah selesai kita baru bisa lakukan penetapan caleg terpilih. Biasanya penetapan perolehan kursi dan nama caleg setidaknya tiga hari setelah putusan MK," ujar Rifqi.

2. KPU KBB bakal lakukan pleno usai putusan MK

Anggota DPRD KBB Terpilih Belum Ditetapkan, Ini Penyebabnya(Bangkit Rizki/IDN Times)

Rifqi menjelaskan, KPU KBB sendiri sudah melakukan penghitungan dan mengkonversi hasil suara ke kursi DPRD KBB periode 2024-2029 berdasarkan hasil Pemilu 2024 menggunakan metode yang disepakati yakni sainte lague. Bahkan awalnya pihaknya menargetkan penetapan bisa dilakukan Mei ini.

Namun hingga kini belum dilaksanakan dan masih menunggu hasil putusan MK. Setelah hasil putusan MK keluar, pihaknya menunggy arahan dari KPU RI untuk melakukan pleno penetapan perolehan suara partai politik dan anggota DPRD KBB terpilih periode 2024-2029.

"Kalau misalkan sudah ada putusan dari MK dan ada arahan KPU RI baru akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan dari KPU," ucapnya.

3. KPU KBB bersiap hadapi Pilkada 2024

Anggota DPRD KBB Terpilih Belum Ditetapkan, Ini PenyebabnyaIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Rifqi melanjutkan pihaknya saat ini juga tengah fokus menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Paling dekat yakni tahapan pendaftaran calon independen berupa penyerahan berkas persyaratan dukungan, mulai 8-12 Mei 2024.

Diketahui, berdasarkan aturan Pemilu, syarat minimal dukungan calon kepala daerah di Bandung Barat yakni 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Bandung Barat mencatat jumlah DPT pada Pileg dan Pilpres 2024 kemarin mencapai 1.317.866 jiwa. Artinya, syarat 6,5 persen dukungan dari total jumlah DPT sebanyak sekitar 85.662 orang dengan sebaran minimal di 9 kecamatan.

"Nanti tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 calon perseorangan itu harus melampirkan berkas dukungan sebanyak 85.662. Setelah itu akan diverifikasi administrasi ada yang tms (tidak memenuhi syarat) baru kami akan sampaikan ke calon perseorangan biar ada waktu memperbaiki," kata dia.

Baca Juga: Ketika Haji Tertua Asal KBB Setia Tunggu Istri Demi Naik Haji Bersama

Baca Juga: Hengky Kurniawan Masuk Penjaringan Pilkada KBB Lewat PDIP Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya