Polisi Segera Peringksa Muller Cs,Tersangka Pemalsuan Surat Tanah 

Mereka klaim tanah di Dago Elos adalah warisan

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat bakal memanggil Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller untuk mengikuti pemeriksaan pada Senin (13/5/2024). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan di Dago Elos, Kota Bandung, karena dianggap sudah melakukan pemalsuan surat tanah.

"Dua orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (13/5/2024)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

1. Surat pemeriksaan sudah dikirimkan

Polisi Segera Peringksa Muller Cs,Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Debbie Sutrisno/IDN Times

Ia menuturkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka telah dikirimkan. Mereka direncanakan akan diperiksa pekan depan.

Terkait kejelasan kasus sengketa tanah Dago Elos pascatelah ditetapkan tersangka, Jules mengatakan itu kewenangan dari pihak pengadilan. Pihaknya memproses laporan pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan tersebut.

"Prosesnya masih panjang," kata dia.

2. Ditersangkakannya Muller Cs sudah sesuai hasil gelar perkara

Polisi Segera Peringksa Muller Cs,Tersangka Pemalsuan Surat Tanah IDN Times/Istimewa

Ia mengatakan penetapan tersangka kepada Muller bersaudara berdasarkan rekomendasi gelar perkara bahwa sudah ditemukan alat bukti yang mendukung ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kasus sengketa tanah tersebut dilaporkan Ade Suherman ke Polda Jabar dengan nomor polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus tahun 2023.

Menurutnya, laporan pengaduan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Sesuai hasil gelar perkara keduanya menjadi tersangka.

3. Gunakan azas praduga tak bersalah

Polisi Segera Peringksa Muller Cs,Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Debbie Sutrisno/IDN Times

Terkait penetapan ini, pengacara Muller bersaudara, Alvin Wijaya Kesumu mengatakan, meski sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian, Alvin menyebut bahwa hukum di Indonesia mengenal azas praduga tak bersalah. Dengan demikian walaupun kliennya dijadikan tersangka atau bahkan ditangkap, hingga dihadapkan di muda pengadilan maka belum dapat dianggap bersalah sampai ada putusan majelis hakim.

"Harus ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Jadi saya memohon kepada seluruh pihak agar kita semua mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Baca Juga: KSP Soroti Sengketa Lahan Dago Elos, Bakal Mediasi ke BPN dan Polisi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya