JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin Smith
Jaksa Penuntut Umum Anggap tuntutan tidak cermat dan keliru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) meminta hakim menolak eksepsi Bahar bin Smith. Nota keberatan yang diajukan terdakwa penyebar berita bohong Maluid Nabi di Kabupaten Bandung itu dianggap jaksa banyak yang kekeliruan.
"Dengan ini, jaksa menolak eksepsi terdakwa. Meninta hakim Tetap menerima surat penuntut umum untuk dijadikan dasar mengadili terdakwa. Melanjutkan persidangan ini untuk mengadili terdakwa dimilikian dakwan yang kami buat," ujar salah seorang tim jaksa saat membacakan jawaban eksepsi, Selasa (19/4/2022).
1. Jaksa anggap penasihat hukum kurang analisa dakwaan
Jaksa juga menganggap soal anggapan terdakwa mengenai penangkapan dirinya kentalcakan muatan politis yang peduli dengan anak bangsa sangat tidak cermat. Menurutnya, penangkapan sudah sesuai dengan aturan berlaku.
"Kita ingatkan, sebelum penasehat hukum membuat kesimpulan politis harus diteliti terlebih dahulu. Harus didahului oleh analisa, dan buat statment keliru, dan menyesatkan," katanya.
Baca Juga: 4 Alasan Bahar bin Smith di Eksepsi Dakwaan Hoax Malulid Nabi
Baca Juga: Didakwa Sebar Hoax, Bahar bin Smith Minta 10 Kiyai Garut Dihadirkan