Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Disinyalir Nikmati Uang Suap RTH
Nama Dada Rosada ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, disinyalir ikut menikmati uang korupsi dari kasus suap RTH Bandung dengan terdakwa Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang merugikan uang negara hingga Rp69 miliar lebih.
Dugaan keterlibatan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada ini disebutkan dalam dakwaan ketiga terdakwa. Dada diduga turut memuluskan langkah suap miliaran rupiah dari satu orang pejabatnya dan dua orang dari anggota DPRD Bandung.
1. Terdakwa Herry melaporkan pencarian cek pada Dada Rosada melalui BBM
Dalam dakwaan mantan kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat, Jaksa Penuntut Chaerudin menerangkan, bahwa sekitar akhir tahun 2012 bertempat di Kantor DPKAD Pemerintah Kota Bandung, terdakwa Herry menerima selembar cek tunai Bank BRI senilai Rp2 miliar Dadang Suganda terkait dengan pengadaan tanah untuk RTH Bandung.
Adapun Dadang Suganda adalah makelar yang mengerjakan beberapa proyek RTH tersebut dan Dadang juga mendapat bagian uang Rp19,1 miliar.
"Cek diberikan kepada Dada Rosada selaku Walikota Bandung. Setelah terdakwa menerima selembar cek tersebut kemudian Terdakwa melaporkan pada Dada Rosada melalui BBM," ujar Chaerudin.
Baca Juga: Faktor Ekonomi Paksa Pemkot Bandung Buka Mal Meski Masih Zona Kuning
Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Hadapi AKB dengan Pelonggaran di Sektor Ekonomi
Baca Juga: Pemkot Belum Izinkan Bandung Zoo dan Kolam Renang Buka untuk Umum