TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokter Sempat Curiga Saat Bantu Korban Pemerkosa Santriwati Lahiran

Pernyataan dokter terungkap dalam ruang sidang

Kasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Saksi dokter dari kasus pemerkosa 12 santriwati Bandung dengan terdakwa HW mengaku curiga saat membantu melahirkan anak dari korban. Pernyataan dokter ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).

Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, saksi yang dihadirkan antara lain ialah dokter dan juga bidan. Keduanya berada dalam satu klinik yang sama dan membantu satu korban melahirkan seorang anak.

Saksi dari dokter dan bidan ini membantu lahiran salah satu korban yang terakhir sebelum HW ditangkap, Dodi bilang, dalam persidangan dokter menjelaskan bahwa ketika pertama masuk klinik persalinan korban didampingi oleh HW.

"HW menjelaskan usianya 20 tahun, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga, karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang, itu masih di bawah 20 tahun," ujar Dodi, usai sidang.

1. HW terbukti membantu proses lahiran anak korban

Kasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, Dodi mengatakan, datanglah polisi dari Polda Jabar. Setelah itu, dua orang ini jadi saksi untuk memberikan keterangan guna memastikan apakah benar terdakwa HW menendampingi korban saat melahirkan anak.

"Dokter dan bidan di klinik tersebut menyatakan bahwa mereka membantu untuk satu kelahiran," ucapnya.

2. Pengacara sebut bidan seharusnya lapor ke polisi

Pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati di Bandung, Yudi Kurnia (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati oleh terdakwa HW, menyayangkan sikap bidan yang tidak melaporkan perbuatan tindakan asusila terdakwa pada pihak kepolisian.

Sebagai pengacara 11 korban dan mewakili keluarga korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa seharusnya bidan turut memberikan bantuan pada korban dengan melaporkan perbuatan HW pada pihak kepolisian.

Menurutnya, UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang kebidanan, menyatakan bahwa kebidanan itu tidak berkewajiban untuk melaporkan. Namun, dikatakannya, bidan harus menggunakan hati nurani dalam kasus ini.

"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak, harusnya bidan juga memberitahukan kepada pihak yang berwenang," ujar Yudi, saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Sidang Pemerkosa 12 Santriwati Bandung: Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Baca Juga: Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Kurung Korban Agar Tak Melapor! 

Berita Terkini Lainnya