Ditipu Anggota DPRD Kaltim, Pengusaha Ajukan Praperadilan PN Bandung
Praperadilan dilakukan karena laporan tidak ditingkatkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktur Utama PT. Arya Kusumah Konstruksi, Gunawan Sutisna mengajukan praperadilan atas dihentikannya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Sutomo Jabir dan Hasminu di Polda Jabar.
Diketahui, Sutomo Jabir adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimat Timur (Kaltim). Kuasa hukum Gunawan, Asri Purwanti mengatakan, laporan itu bermula pada ajakan kerja sama dalam proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah Madrasah Aliyah Negri (MAN) 4 Jakarta oleh Sutomo Jabir dan Hasminu dengan nilai kontraknya Rp22 miliar.
"Bentuk kerjasamanya korban (Gunawan) yang mendanai pekerjaan terlapor (Sutomo Jabir dan Hasminu), tetapi setelah selesai pekerjaan terlapor tidak dapat mengembalikan dana milik korban," ujar Asri, Selasa (28/9/2021).
1. Terlapor tidak memberikan imbalan sesuai kesepakatan
Padahal, Asri bilang, dari Kementrian Agama terlapor telah dibayar sesuai Surat Perintah Membayar (SPM). Karena sudah ada pembayaran, akhirnya korban menanyakan kepada terlapor dan terlapor memberikan standing instruction atau pemindahan uang dari Bank Mandiri berulang kali.
"Namun, hasilnya uang itu tidak ada dan terakhir terlapor memberikan cek Bank Mandiri, ketika akan dicairkan ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan. Saldo kosong keterangan dari pihak Bank Mandiri," ungkapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-76, Kantor PT KAI Bandung Didemo Pensiunan
Baca Juga: Pengusaha Jasa Pernikahan di Bandung Raya Kehilangan Omzet 95 Persen