TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditipu Anggota DPRD Kaltim, Pengusaha Ajukan Praperadilan PN Bandung

Praperadilan dilakukan karena laporan tidak ditingkatkan

Kuasa hukum Gunawan Sutisna (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Direktur Utama PT. Arya Kusumah Konstruksi, Gunawan Sutisna mengajukan praperadilan atas dihentikannya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Sutomo Jabir dan Hasminu di Polda Jabar.

Diketahui, Sutomo Jabir adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimat Timur (Kaltim). Kuasa hukum Gunawan, Asri Purwanti mengatakan, laporan itu bermula pada ajakan kerja sama dalam proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah Madrasah Aliyah Negri (MAN) 4 Jakarta oleh Sutomo Jabir dan Hasminu dengan nilai kontraknya Rp22 miliar.

"Bentuk kerjasamanya korban (Gunawan) yang mendanai pekerjaan terlapor (Sutomo Jabir dan Hasminu), tetapi setelah selesai pekerjaan terlapor tidak dapat mengembalikan dana milik korban," ujar Asri, Selasa (28/9/2021).

1. Terlapor tidak memberikan imbalan sesuai kesepakatan

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Padahal, Asri bilang, dari Kementrian Agama terlapor telah dibayar sesuai Surat Perintah Membayar (SPM). Karena sudah ada pembayaran, akhirnya korban menanyakan kepada terlapor dan terlapor memberikan standing instruction atau pemindahan uang dari Bank Mandiri berulang kali.

"Namun, hasilnya uang itu tidak ada dan terakhir terlapor memberikan cek Bank Mandiri, ketika akan dicairkan ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan. Saldo kosong keterangan dari pihak Bank Mandiri," ungkapnya.

2. Laporan tidak ditingkatkan Polda Jabar

Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri IDN Times/Azzis Zulkhairil

Setelah tidak kunjung cair, Asri mengatakan, kliennya langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dengan nomor LPB/886/VIII/2019/JABAR, tanggal 29 Agustus 2019. Namun, Polda Jabar menyatakan bahwa laporan ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Polda menyatakan bahwa dalam laporan itu tidak ditemukan peristiwa pidana. Kemudian, pelapor dinyatakan telah menerima pengembalian dari pihak terlapor senilai Rp.2,6 miliar, dan dua sertifikat sebagai jaminan," jelasnya.

3. Polda Jabar harusnya melakukan panggilan ketika kasus tidak ditingkatkan

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas penolakan itu, Asri bilang, praperadilan diajukan dengan tujuh permohonan. Salah satunya yaitu bahwa sebelum dilakukan gelar perkara penghentian penyelidikan, selayaknya kuasa hukum, pelapor diundang atau dipanggil.

"Pemanggilan ini untuk diajak diskusi dimintai pendapat terlebih dahulu dan diikutkan dalam gelar perkara khusus selaku pihak atau korban yang dirugikan," katanya.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-76, Kantor PT KAI Bandung Didemo Pensiunan

Baca Juga: Pengusaha Jasa Pernikahan di Bandung Raya Kehilangan Omzet 95 Persen 

Berita Terkini Lainnya