Pengusaha Jasa Pernikahan di Bandung Raya Kehilangan Omzet 95 Persen 

Penurunan omzet diakibatkan aturan PPKM berlevel ketat!

Bandung, IDN Times - Sektor jasa pernikahan turut terdampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4-2. Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan (FAPJS) Bandung Raya mencatat total kerugian yang dialami para pengusaha mencapai 95 persen.

Ketua FAPJS Bandung Raya Aries Ismullah Ardiansyah mengatakan, kondisi ini harus menjadi fokus pemerintah dalam membantu sektor jasa pernikahan. Apalagi, dalam aturan PPKM level 4-2 pernikahan masih dibatasi.

"Sejak diberlakukannya PPKM 3 bulan lalu, banyak pengusaha di industri pernikahan terdampak dan mengalami kerugian cukup besar. Penurunan omzet hingga 95 persen," ujar Aries, Senin (27/9/2021).

1. Penurunan omzet dirasakan semua sektor jasa pernikahan

Pengusaha Jasa Pernikahan di Bandung Raya Kehilangan Omzet 95 Persen annawedding.info

Penurunan itu tidak hanya dialami oleh Wedding organizer. Aries bilang, kondisi itu menimpa juga ke pelaku usaha katering, venue, seniman/penari/pekerja seni, florist, pemusik, ahli rias, persewaan alat pesta, fotografi, dekorator, master of ceremony (MC), percetakan, dan penggiat suvenir.

"Semoga pemerintah bisa lebih adil, restoran dan hotel sudah bisa dine in dengan kapasitas 50 persen, tapi kenapa wedding belum bisa?," jelasnya.

2. Kelonggaran kunjungan harus 30 persen dari kapasitas gedung

Pengusaha Jasa Pernikahan di Bandung Raya Kehilangan Omzet 95 Persen Google.com

Adapun Berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 93 2021, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan beberapa aturan berlaku, di antaranya dihadiri paling banyak 20 undangan setiap sesi dan waktu paling lama untuk setiap sesi adalah satu jam.

"Jumlah ideal yang sekiranya bisa diizinkan yakni minimal 30 persen dari kapasitas gedung pernikahan saat level tiga dan 50 persen saat level dua," kata Aries.

3. Kebijakan PPKM berlevel masih belum adil

Pengusaha Jasa Pernikahan di Bandung Raya Kehilangan Omzet 95 Persen Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam perwal yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu mengatur bahwa tidak boleh ada kegiatan makan dan minum selama resepsi pernikahan berlangsung.

Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan saat ini dirasa kurang memihak pengusaha jasa pernikahan.

"Jumlah tamu 40 orang dalam satu sesi acara (1 jam) dan santap sajian yang diserahkan dalam bentuk hampers atau take away tidak menjadi solusi baik bagi industri dan juga bagi para pemangku hajat," kata Aries.

4. Jika pemerintah memberikan kelonggaran aturan protokol kesehatan akan dimaksimalkan

Pengusaha Jasa Pernikahan di Bandung Raya Kehilangan Omzet 95 Persen Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Aries menambahkan, jika kelonggaran sudah diberikan dengan adil oleh pemerintah. Sebagai ketua forum dirinya menjamin bahwa pelaksanaan protokol kesehatan selama resepsi pernikahan akan dimaksimalkan secara ketatat.

"Seperti contoh tidak diperkenankan untuk mengadakan saweran, lempar handbouquet, menyumbang lagu, melaksanakan foto bersama dalam jumlah besar, dan menari bersama atau flash mob," kata dia.

Baca Juga: Disparbud Jabar: 28.000 Pelaku Industri Pariwisata Sudah Divaksin COVID

Baca Juga: Vaksinasi Disabilitas Jabar Lebihi Target, Tembus 101 Persen

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya