Diberi Kewenangan Lakukan PSBM, Forum RW Kota Bandung Bingung Aturan
Forum RW merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah memberikan kewenagan kepada kewilayahan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT/RW. Namun, kebijakan itu sepertinya belum tersosialisasi dengan baik di tingkat paling bawah.
Sebab, Forum Rukun Warga (RW) Kota Bandung mengaku tidak pernah tahu dan dilibatkan dalam persoalan tersebut. Tidak heran, sejak perpanjangan kebijakan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) diperketat belum ada ketua RT/RW yang mengajukan PSBM.
Ketua Forum RW Kota Bandung, Robbiana Dani Awalludin mengatakan, sampai saat ini informasi terkait RW yang sudah mengajukan PSBM masih belum diketahui. Bahkan, menurutnya belum ada yang mengajukan.
"Belum ada (mengajukan) karena ini informasi dari pemkot juga belum lengkap, belum ada pada kami," ujar Robbiana saat dihubungi IDN Times, Kamis (15/10/2020).
1. Forum RW tidak tahu teknis PSBM seperti apa
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi, ada satu RW di Sukaraja, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon yang mengajukan PSBM kepada Satgas COVID-19 Kota Bandung. Namun, kata dia, teknis pengajuan yang dilakukan di tingkat kewilayahan tidak jelas.
Dia mengaku, sampai saat ini koordinasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung tidak pernah melibatkan Forum RW.
"Koordinasi dengan pemkot tidak ada dengan satgas juga tidak ada pelaksanaanya, karena kami juga tidak dilibatkan dalam hal ini untuk perencanaan dan sebagainya jadi kita gak tau perkembangannya seperti apa," tuturnya.
"Iya mungkin di daerah tertentu ada seperti daerah Sukaraja itu melibatkan RT/RW karena itu memang daerah alamat pak Wali Kota," tambahnya.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Bandung Kumpulkan Rp50 Juta
Baca Juga: Ada Kasus COVID-19, Satu Kelurahan Ajukan PSBM ke Satgas Kota Bandung