Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Bandung Kumpulkan Rp50 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengumpulkan uang denda dari pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp50.500.000. Uang puluhan juta ini terkumpul selama awal Agustus hingga saat ini, Kamis (15/10/2020).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, selama menerapkan peraturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat, Satpol PP berhasil mengumpulkan uang denda dari pelanggar yang sebagian besar adalah badan usaha.
"Kalau perorangan memang tidak ada karena harus bertahap, kalau secara keseluruhan banyak dari AKB pertama sampai sekarang cukup banyak ada sampai kurang lebih ribuan, kemudian dendanya ada Rp50.500.000," ujar Rasdian saat dihubungi IDN Times.
1. Uang denda langsung masuk kas daerah
Kemudian, Rasdian menuturkan, uang denda puluhan juta itu nantinya akan masuk pada rekening daerah. Adapun saat ini Satpol PP Bandung sudah memiliki rekening khusus untuk dikirimkan langsung pada kas daerah.
"Ini nanti ke kas daerah, kemudian kita ada rekening khusus. Nanti uang itu di gunakan untuk apanya nanti biar instansi terkait itu," ungkapnya.
2. Denda masker dinilai cukup efektif
Menyinggung soal apakah denda efektif untuk mengingatkan masyarakat agar tertib protokol kesehatan dan meminimalisir angka penyebaran corona, Rasdian menjelaskan, sampai saat ini cukup efektif karena bisa memecah kerumunan masyarakat.
"Jadi angkanya naik turun, kadang jadi kalau kita datang hari ini. Masyarakat sepi tidak berkerumun. Iya pokoknya naik turun," jelasnya.
3. Selain denda, ada badan usaha yang sudah disegel
Selama penertiban protokol kesehatan dan denda, Satpol PP Kota Bandung libatkan beberapa pihak terkait, seperti Polisi, TNI, BPOM, dan semua yang terlibat dalam Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.
"Selama beroperasi, sanksi kita berikan seperti lisan, kemudian kita segel juga sudah ada, denda administrasi juga ada, segel itu 14 hari. Kalau pencabutan izin belum ada sampai sekarang," katanya.
4. Denda masker di Kota Bandung Rp100 ribu
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (COVID-19). Perwal ini dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.