Dianggap Kejahatan Serius, Hakim Tak Ragu Vonis Mati Herry Wirawan
Herry dipandang sebagai pelaku most serious crime
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memvonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan berdasarkan berkas banding Kejati Jabar atas putusan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pengadilan Tinggi Bandung memiliki beberapa alasan sebelum benar-benar mengabulkan banding Kejati Jabar. Alasan utamanya, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan masuk kejahatan paling serius.
Herri Swantoro sebagai ketua hakim PT Bandung mengatakan bahwa Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan mengenai perbuatan terdakwa Herry Wirawan termasuk dalam kategori kejahatan sangat serius atau most serious crime.
"Jadi dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan," ujar Herri, sebagaimana dilihat dalam dokumen putusan pada Selasa (5/4/2022).
1. Perbuatan Herry Wirawan sangat manipulatif dan penuh muslihat
Terdakwa Herry Wirawan terbukti telah melakukan unsur kesengajaan dalam kejahatan yang diperbuatnya. Selain itu, terdakwa juga dengan sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya hingga mengakibatkan banyak korban terdampak fisik dan jiwa.
"Perbuatan terdakwa memanipulasi dan tipu muslihat, iming-iming dan janji, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur," ucapnya.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bandung Divonis Hukuman Mati!
Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Kejati Jabar Resmi Ajukan Banding