Puluhan Makam di Sumedang Hancur Terdampak Galian Tambang Pasir Ilegal

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini

Bandung, IDN Times - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang berhasil mengungkap praktik galian tambang pasir ilegal di lahan pemakaman umum di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang, Kamis (24/8/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan di area tempat pemakaman umum. Mereka keberatan sebab terdapat jenazah keluarga yang dimakamkan di pemakaman tersebut.

Ia menuturkan, penyidik langsung terjun ke lokasi penambangan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berinisial HH dan U yang melakukan penambangan berhasil diamankan dan aktivitas penambangan dihentikan.

"Kedua tersangka melakukan galian tambang sejak Juli tahun 2023 menggunakan alat berat excavator," ujar dia di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023) didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano, Senin (4/9/2023).

1. Penambangan terus dilakukan meski warga sudah protes

Puluhan Makam di Sumedang Hancur Terdampak Galian Tambang Pasir Ilegal

Menurut Ibrahim, dari data yang dihimpun penambangan tersebut dilakukan di atas tanah aset desa atau tanah carik desa Legok Kaler, di mana seharusnya tempat tersebut dipakai untuk TPU. 

"Warga sudah sempat melakukan protes atas aktivitas tersebut karena banyak keluarga yang dimakamkan di tempat tersebut, tapi tidak diindahkan," ujar Ibrahim.

Adapun makam yang ada di tempat tersebut pun diperkirakan lebih dari 50 makam. Sementara saat diamankan, lanjutnya, kepolisian sudah mengamankan juga beberapa alat bukti seperti excavator, uang hasil penjualan, ayakan pasir, dan nota penjualan pasir. 

Atas penambangan ilegal yang dilakukan, para pelaku bisa dikenai Pasal 158 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan baturbara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. 

2. Pemakaman di lahan ini sudah ada sejak 2013

Puluhan Makam di Sumedang Hancur Terdampak Galian Tambang Pasir Ilegal

Sementara itu, staf cabang Dinas ESDM Wilayah 5 Provinsi Jabar Diki Pramesti mengatakan, selama ini terdapat di area desa tersebut yang sempat dipakai BUMDesa. Namun perizinan Bumdes tersebut hanya berjalan dari 2013 hingga 2019 sehingga seharusnya sudah tidak ada lagi pertambangan di kawasan tersebut.

Dinas ESDM Pemprov Jabarp pun sudah sempat mengundang perangkat Desa Legok Kaler untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, tidak ada perwakilan dari pihak desa yang bisa memberikan informasi karena tidak datang dalam undangan tersebut.

"Sehingga bulan Juni kami sudah melayangkan surat peringatan (pertambangan ilegal)," kata Diki.

3. Lahan yang ditambang mencapai 20 hektare

Puluhan Makam di Sumedang Hancur Terdampak Galian Tambang Pasir Ilegal

Dari pantauan Dinas ESDM, lahan yang saat ini ditambang secara ilegal mencapai 20 hektare. Penambangan sebelumnya oleh Bumdes tidak memasukan kawasan TPU dalam pengambilan pasir, tapi ketika dilakukan secara ilegal TPU yang sudah ada pemakamannya justru ikut tergerus.

Untuk penambangan secara ilegal, Diki belum bisa memastikan sejak kapan karena Dinas ESDM hanya mengawasi tambang yang memiliki izin. Namun, dari informasi yang didapat dari laporan dan media sosial, Dinas ESDM baru mulai mengawasi tambang ilegal ini dari Mei 2023.

Baca Juga: KPK Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas Ilegal

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya