Demo Omnibus Law Bandung Anarkis, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka
Ada anggota polisi yang disekap massa aksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat tetapkan tujuh tersangka dari unjuk rasa anarkis Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlangsung di Kota Bandung. Tujuh orang ini ada yang telah melakukan penyekapan dan penganiayaan pada personel Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, ketujuh orang itu kini sudah ada di ruang tahanan Polda Jabar dan Polres Karawang. Semuanya ditangkap pasca aksi unjuk rasa yang di gelar di DPRD Jabar dari Selasa sampai Kamis (7/10/2020).
1. Ada tersangka yang ditahan di Polres Karawang
Ia menuturkan, tujuh orang yang sudah diamankan ini ada beberapa yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, polisi juga hanya melakukan penahanan pada beberapa orang tersangka yang memenuhi unsur hukum.
"Tiga tersangka ditahan di Polda Jabar kemudian satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang," ujar Erdi pada awak media, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Tiga Hari Demo Omnibus Law, Polrestabes Bandung Amankan 429 Orang
Baca Juga: [BREAKING] Demo Omnibus Law Bandung Anarkis, 209 Orang Diamankan Polisi