Cegah Corona, Polda Jabar Minta Aktivitas Konser dan Karnaval Ditunda
Keputusan berdasarkan maklumat dari Kapolri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat iktu menyebarkan maklumat Polri untuk memutus mata rantai virus corona (COVID-19). Maklumat tersebut terdiri dari enam poin, salah satunya pemberhentian sementara kegiatan sosial yang mengundang orang banyak di Jabar.
Sebagaimana diketahui, maklumat tersebut merupakan keputusan Kapolri, Jenderal Idham Azis yang dikeluarkan dengan nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
1. Keputusan bertujuan mencegah penularan COVID-19
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, dengan mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19, maka kepolisian turut mengeluarkan keputusan untuk penanganan.
"Keputusan dikeluarkan agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Erlangga kepada IDN Times lewat saluran telepon, Minggu (22/3).
Baca Juga: WFH Dua Pekan karena Corona, Kemacetan Kota Bandung Menurun Drastis
Baca Juga: Teriak Takbir, Massa Copot Spanduk Imbauan Corona Masjid Agung Bandung