Ade Barkah Suherman Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin
Ade Barkah akan menjalani masa hukuman empat tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Dia ditahan setelah KPK mendapatkan keputusan hukum yang tetap.
Ade Barkah sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap terkait dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Jaksa Eksekutor, Kamis (11/8/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/8/2022) ANTARA.
1. Ade Barkah tidak punya hak pilih
Ade Barkah akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan. Selain itu, ia dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.
"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya," ucap Ali.
Baca Juga: Korupsi Dana Bantuan Indramayu, KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun Penjara
Baca Juga: Cara Ade Barkah Minta Bappeda Jabar Muluskan Kasus Korupsinya