1.142 Pegawai Garmen di Bandung Belum Dapat THR
Padahal Sekar sudah masuk H+2 Idul Fitri 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK SPSI) menyatakan bahwa ada salah satu perusahaan besar garmen ekspor dan kawasan berikat di Pasirkoja, Kota Bandung, belum membayarkan THR pada 1.142 karyawan sampai H+2 lebaran Idul Fitri 2021.
Roy Jinto, Ketua FSP TSK SPSI mengatakan, saat ini advokasi telah dilakukan pada karyawan untuk meminta hak THR yang belum dibayarkan. Ia bilang, perusahaan seharusnya membayar THR tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021.
"Sebanyak 1.142 karyawan ini sudah melakukan aksi di sekitar kantor, kemudian mendatangi rumah pemilik perusahaan, namun tetap belum mendapatkan hasil," ujar Roy pada IDN Times, Sabtu (15/5/2021).
1. Buruh sudah melakukan aksi di pabrik dan di rumah pemilik garmen
Buruh belum mendapatkan hak THR seperti aturan pemerintah. Menurutnya, perusahaan layak untuk diberikan sanksi karena tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Kasus ini belum ada penyelesaian, tinggal ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas," ungkapnya.
Baca Juga: Buruh Jabar Gelar Aksi May Day 2021 di Tengah Pandemik COVID-19
Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR Karyawan
Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Aduan THR Hingga 10 Mei