Disnaker Kota Bandung Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR Karyawan

Disnaker Kota Bandung buka posko pengaduan

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau seluruh perusahaan untuk dapat memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. Jika tidak, perusahaan yang melanggar ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, perusahaan harus bayar penambahan lima persen dari jumlah THR, itu aturannya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin dalam acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021).‎

1. Pegawai tidak dapat THR tepat waktu bisa langsung melapor

Disnaker Kota Bandung Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR KaryawanIDN Times/Humas Bandung

Pada tahun ini, perusahaan harus membayarkan hak THR sesuai dengan aturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Adapun aturan itu, tertulis dalam SE Menaker soal pembayaran THR yang harus di lakukan perusahaan sebelum libur lebaran.

"Perusahaan harus membayarkan THR minimal H-7, sebelum lebaran, apa bila ada pegawai yang belum mendapatkan haknya bisa langsung lapor ke Disnaker Kota Bandung," ungkap Arief.

2. THR dibayarkan dengan rumus yang ada

Disnaker Kota Bandung Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR KaryawanIDN Times/Humas Bandung

Untuk memberikan respon cepat pada masyarakat, Disnaker membuat posko pengaduan di Jalan Martanegara nomor 4. Bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya, dan perusahaan yang belum bisa membayarkan THR pada pegawai diharuskan langsung melapor.

"Kalau masalah pembayaran THR sudah ada regulasi dan rumus perhitungannya. Kita tidak memiliki arahan khusus," ungkapnya.

3. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan pada pegawai

Disnaker Kota Bandung Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR KaryawanIlustrasi pabrik rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Jika pada pertengahan jalan ada perusahaan yang tetap melanggar aturan, Disnaker Bandung berikanlah sanksi penambahan lima persen dan akan berkoordinasi dengan wasnaker Jabar untuk memberikan tindak lanjut perusahaan tersebut.

"Pada tahun lalu THR dicicil banyak terlambat, kalau sekarang kan H-7 harus terbayarkan bukan berarti dicicil lewat hari lebaran, THR ini harus dibayarkan ini memang wajib harus dibayarkan sesuai dengan Menaker," tuturnya.

4. Tahun ini Disnaker minta perusahaan tertib bayar THR

Disnaker Kota Bandung Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR KaryawanLaman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Total tenaga kerja di Kota Bandung saat ini mencapai 1,187,889 orang. Sedangkan, perusahaan yang berkonflik dengan pegawainya pada tahun lalau ada ratusan kasus. Disnaker setiap harinya menyelesaikan tiga perselisihan.

"Kasus kaitannya banyak dengan pesangon dan PHK. Jadi kami minta tahun ini perusahaan bisa lebih memperhatikan," katanya.

Baca Juga: Disnaker: Perusahaan di Kota Bandung Belum Tertib Data PHK Selama AKB

Baca Juga: Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan THR Khusus Buruh dan Karyawan  

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya