Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan THR Khusus Buruh dan Karyawan  

Perusahaan di Bandung diwajibkan tetap memberikan THR

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka posko pengaduan bagi karyawan yang memiliki permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Posko dibuat di Jalan Marta Negara nomor 6, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Posko dibuat khusus bagi karyawan yang memiliki permasalahan soal THR, seperti kasus THR tidak dibayar oleh perusahaan dan beberapa permasalahan lainnya tentang ketenagakerjaan selama pandemik virus corona (COVID-19).

1. Pada bulan lalu sudah banyak karyawan terkena PHK

Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan THR Khusus Buruh dan Karyawan  Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan, Disnaker mencatat ada 2.313 perusahaan dan pekerja atau buruh sebanyak 9.712 orang terkena dampak COVID-19. Data tersebut dihitung hingga 22 April lalu. Adapun jumlah karyawan yang di PHK ada sebanyak 3.365 orang terdiri dari 604 orang mendapatkan pesangon dan 2.761 tidak mendapatkan pesangon.

"Ada juga 5.696 orang dirumahkan terdiri dari 792 orang mendapat upah dan 4.904 tidak mendapat upah. Untuk perusahaan, saat ini belum ada yang melaporkan ingin mengajukan penangguhan THR," ujar Arif saat dihubungi, Minggu (17/5).

2. Perusahaan meminta penangguhan THR disarankan ke Kemenaker

Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan THR Khusus Buruh dan Karyawan  IDN Times/Bagus F

Bagi perusahaan yang akan mengajukan penangguhan THR, Disnaker memastikan bahwa bantuan itu tak bisa dilakukan oleh Disnaker Kota Bandung. Kewenangan penangguhan THR ada di ranah kementerian.

"Bagi perusahaan yang akan mengajukan penangguhan, bisa langsung mengajukan ke Kementerian Tenaga Kerja saja," ungkapnya.

3. Disnaker tegur perusahaan yang tidak berikan THR pada buruh

Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan THR Khusus Buruh dan Karyawan  ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Dihubugi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengatakan, perusahaan yang tidak tertib membayar THR pada buruh atau pekerja akan segera mendapatkan teguran. Ia menambahkan, sejauh ini belum ada laporan perihal penangguhan THR dari perusahaan.

"Pengajuan penangguhan (THR) dari dulu belum ada. Kalau pun ada, silakan lapor, akan kami datangi untuk dilaksanakan pembayaran," katanya.

4. Perusahaan boleh bayar THR dengan cara mencicil

Disnaker Bandung Buka Posko Pengaduan THR Khusus Buruh dan Karyawan  Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Marsana menuturkan, bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR sekaligus, bisa menempuh skema cicil. Hal itu dipastikan tidak akan melanggar aturan tenaga kerja di Bandung. Namun, jika perusahaan sama sekali tidak membayar THR menurutnya, hal tersebut masalah besar dan harus ditegur.

"Perusahan mencicil THR tidak masalah, kita membina diupayakan perusahaan membayar sesuai aturan," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat Mudik

Baca Juga: Percepat Hasil Tes Corona, Pemkot Bandung Operasikan Lab BSL 2

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya