Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat Mudik

Ada sanksi ringan, ada pula yang berat!

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik di masa pandemik virus corona (COVID-19). Sanksi diberikan mulai dari yang ringan hingga berat.

Sanksi terberat di antaranya pemberhentian jabatan. Aturan sanksi akan mengacu pada UU disiplin pegawai.

1. ASN nekat mudik bisa saja dikenakan sanksi terberat

Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat MudikDitlantas Polda Metro Jaya ungkap travel ilegal yang melanggar aturan mudik (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, ada konsekuensi (sanksi) ringan hingga sedang yang akan diberikan oleh Pemkot Bandung pada ASN yang nekat mudik. Menurutnya sanksi bisa sampai pemberhentian dari jabatan.

"Bisa saja (diberhentikan) kalau dia sengaja dan bukan termasuk yang dikecualikan. Bisa saja nanti masuk kategori sedang ditahan kenaikan pangkat. Hukuman dikembalikan ke UU soal disiplin pegawai," ujar Ema berdasarkan keterangan resminya, Jumat (15/5).

2. ASN diminta tetap di rumah dan tidak melakukan mudik ke kampung halaman

Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat MudikIstimewa

Ema menuturkan, Pemkot Bandung sudah sering menegaskan bahwa ASN dilarang mudik terlebih dahulu pada masa COVID-19. Ia meminta, ASN yang hendak mudik harus memiliki urgensi yang kuat, seperti istri melahirkan atau beberapa keterangan lainnya.

"Keteladanan harus muncul dari kita (ASN). Masyarakat melihat aparat mudik dan masyarakat tidak, kan kontrakdisi. Harus memberikan keteladanan," ungkapnya.

3. Belum ada kepala dinas mengajukan cuti lebaran

Pemkot Bandung Janji Tunda Kenaikan Jabatan ASN yang Nekat MudikDitlantas Polda Metro Jaya ungkap travel ilegal yang melanggar aturan mudik (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ema juga menegaskan jika sejauh ini ASN Kota Bandung tidak diperbolehkan cuti sebab libur lebaran tahun ini hanya dua hari.

"Belum ada laporan dari kadis ada pegawai mau cuti. Membuat aturan dengan tindakan harus sejalan," kata dia. 

Baca Juga: Percepat Hasil Tes Corona, Pemkot Bandung Operasikan Lab BSL 2

Baca Juga: Cegah COVID-19, Pemkot Tes Swab Secara Masif di Tiga Terminal Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya