Disnaker: Perusahaan di Kota Bandung Belum Tertib Data PHK Selama AKB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di perketat diterapkan Kota Bandung sejak bulan lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengaku banyak perusahaan belum melaporkan kembali data karyawan yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Bidang (Kabid) penempatan tenaga kerja, Disnaker Kota Bandung, Marsana menerangkan, data karyawan yang dirumahkan dan PHK selama awal pandemik hingga AKB yang diperketat diterapkan Kota Bandung tidak berubah.
"Perusahaan yang merumahkan pegawai dan PHK pegawai memang tidak pada lapor ke kita selama AKB, Iya tidak update lagi, ini harusnya di laporkan," ujar Marsana saat dihubungi IDN Times, Senin (19/10/2020).
1. Pegawai yang dirumahkan ber KTP Kota Bandung capai ribuan
Marsana menjelaskan, sebelum awal AKB yang diperketat dan kini telah merelaksasi sejumlah sektor ekonomi beroperasi kembali. Angka pegawai yang dirumahkan dan terkena PHK ber KTP Kota Bandung masih ada sebanyak 9.200 orang. PHK sebanyak 3.396 orang dan yang dirumahkan 5.804 orang.
"Sedangkan untuk di luar KTP Kota Bandung namun bekerja di Kota Bandung ada sebanyak, 20.629 orang. Angka ini untuk pegawai dirumahkan dan terdampak PHK," ungkapnya.
2. Disnaker sudah kirim surat ke perusahaan di Kota Bandung
Disnaker Kota Bandung sebelumnya sudah melakukan upaya pendataan ini melalui surat permohonan pada semua perusahaan yang ada di bawah ke wenangannya. Hanya saja, sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyerahkan data itu.
"Terakhir kita sudah minta kirim data tapi sampai sekarang tidak nambah-nambah lagi. Cuma kalau minta data lagi susah juga," ucapnya.
3. Disnaker juga terbentur dengan UU PPHI
Ia mengatakan, kesulitan pendataan ini selain perusahaan tidak memberikan laporan berapa karyawan terkena dampak dirumahkan dan terkena PHK, berbenturan juga dengan Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa data ini tidak wajib dilaporkan.
"Sekarang kan di UU PPHI UU 13 kan tidak ada kewajiban bahwa di PHK harus melapor ke kita, termasuk yang di rumah kan. Itu sih susahnya," ungkapnya.
4. Seharusnya pendataan tidak masalah dilaporkan Disnaker Kota Bandung
Marsana berpendapat, seharusnya hal ini tidak menjadi masalah untuk perusahaan melaporkan semua karyawan yang dirumahkan, terkena PHK dan yang saat ini sudah diizinkan bekerja kembali dalam kondisi pandemik seperti saat ini.
"Melapor ini tidak masalah, tapi kita sudah berkirim surat untuk melapor tapi begitu AKB diberlakukan ya sudah saja, laporan tidak ada perkembangan lagi," katanya.
Baca Juga: Saat PHK Merajalela Gara-gara COVID-19, Nih 5 Cara Selamatkan Keuangan
Baca Juga: Beli Bibit Ganja dari Amerika, Pria di Bandung Ditangkap Polda Jabar