UMK 2022 Kab. Bandung Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja
Tolak upah murah, gugat pemerintah tentang perhitungan UMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Sejumlah langkah akan dilakukan buruh di Kabupaten Bandung sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak memberikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Bandung, Gino Sugiawan. Ia mengatakan, aksi besar sebagai protes atas UMK yang tak naik itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Langkah kita akan bergerak terus, tapi kita punya induk organisasi, jadi kawan-kawan Kabupaten Bandung tinggal menunggu instruksi dari para ketua tingkat Jawa Barat, atau para ketua Nasional", ujar Gino saat dihubungi IDN Times, pada Kamis (02/12/2022) siang.
1. Konsolidasi terus dilakukan untuk merencanakan aksi mogok kerja
Gino menjelaskan, konsolidasi terus dilakukan untuk merencanakan aksi mogok kerja. Saat ini, buruh terus melakukan konsoslidasi untuk menyiapkan aksi besar-besaran termasuk rencana mogok kerja, sebagai bentuk protes atas UMK di Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan.
Pertemuan dengan pimpinan antara Serikat Pekerja juga terus dilakukan, untuk sama-sama menggalang kekuatan. Termasuk koordinasi dengan pimpinan serikat pekerja di tingkat pusat dan Jawa Barat.
"Artinya mau gimana (langkah selanjutnya), apakah mogok nasional? Tinggal menunggu pimpinan organisasi yang ada di provinsi maupun yang di tingkat nasional," Kata Gino.
Baca Juga: Soal UMK, Bupati dan Buruh Purwakarta Kompak Kecewa pada Ridwan Kamil
Baca Juga: Kecewa UMK 2022, Buruh di Tangerang Bakal Berdiri di Depan Pabrik
Baca Juga: KSPSI Jabar Kecewa Ridwan Kamil Tak Temui Buruh saat Aksi UMK 2022