TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK 2022 Kab. Bandung Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja

Tolak upah murah, gugat pemerintah tentang perhitungan UMK 

IDN Times/Aris Darussalam

Kabupaten Bandung, IDN Times - Sejumlah langkah akan dilakukan buruh di Kabupaten Bandung sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak memberikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Kabupaten Bandung, Gino Sugiawan. Ia mengatakan, aksi besar sebagai protes atas UMK yang tak naik itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Langkah kita akan bergerak terus, tapi kita punya induk organisasi, jadi kawan-kawan Kabupaten Bandung tinggal menunggu instruksi dari para ketua tingkat Jawa Barat, atau para ketua Nasional", ujar Gino saat dihubungi IDN Times, pada Kamis (02/12/2022) siang.

1. Konsolidasi terus dilakukan untuk merencanakan aksi mogok kerja

IDN Times/Aris Darussalam

Gino menjelaskan, konsolidasi terus dilakukan untuk merencanakan aksi mogok kerja. Saat ini, buruh terus melakukan konsoslidasi untuk menyiapkan aksi besar-besaran termasuk rencana mogok kerja, sebagai bentuk protes atas UMK di Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan.

Pertemuan dengan pimpinan antara Serikat Pekerja juga terus dilakukan, untuk sama-sama menggalang kekuatan. Termasuk koordinasi dengan pimpinan serikat pekerja di tingkat pusat dan Jawa Barat.

"Artinya mau gimana (langkah selanjutnya), apakah mogok nasional? Tinggal menunggu pimpinan organisasi yang ada di provinsi maupun yang di tingkat nasional," Kata Gino.

2. Menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Formulasi Perhitungan UMK Tahun 2022

IDN Times/Aris Darussalam

Selain akan melakukan aksi massa dan mogok kerja, serikat pekerja juga akan melakukan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat terkait surat keputusan penetapan UMK 2022.

Gugatan ini ditujukan terkait UMK Kabupaten Bandung yang tidak naik sama sekali untuk tahun depan.

"Karena pemerintah masih saja menggunakan PP Nomor 36 tetang formulasi penghitungan UMK, kami dari kawan-kawan serikat pekerja Kabupaten Bandung kepingin pemerintah memakai PP Nomor 78 Tentang Formulasi UMK," tutur Gino.

3. Gugatan lewat birokrasi gagal, aksi massa dan mogok kerja nasional sebagai jalan terakhir

IDN Times/Aris Darussalam

Ia pun kembali menegaskan, apabila cara birokrasi sudah dilakukan namun tetap tidak membuahkan keputusan yang diinginkan buruh, maka serikat akan mengerahkan massa besar-besaran dan melakukan mogok kerja nasional secara masif.

"Kalau pun cara birokrasi sudah kita lakukan, berarti ini jalan terakhir harus turun lagi. Kita harus mogok nasional, saat ini tinggal menunggu instruksi dari pimpinan organisasi," ujarnya.

Baca Juga: Soal UMK, Bupati dan Buruh Purwakarta Kompak Kecewa pada Ridwan Kamil

Baca Juga: Kecewa UMK 2022, Buruh di Tangerang Bakal Berdiri di Depan Pabrik

Baca Juga: KSPSI Jabar Kecewa Ridwan Kamil Tak Temui Buruh saat Aksi UMK 2022

Berita Terkini Lainnya